nusabali

PAD Karangasem Minus

  • www.nusabali.com-pad-karangasem-minus

Salah satu penyebab PAD minus karena capaian pajak mineral bukan logam dan batuan turun drastis.

AMLAPURA, NusaBali

Target pendapatan asli daerah (PAD) Karangasem di tahun 2016 terancam tak tercapai. Capaiannya hingga Senin (26/12), kurang Rp 3,73 miliar atau minus 1,63 persen. Target sebesar Rp 229,34 miliar, baru terealisasi Rp 225,6 miliar. Target itu pun telah diturunkan dari sebelumnya Rp 233,65 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karangasem I Nengah Toya mengakui, banyak faktor penyebab belum tercapainya target PAD di 2016. Salah satunya pajak mineral bukan logam dan batuan, turun drastis.

Mulanya target pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C sebesar Rp 78,2 miliar. Setelah terjadi masalah di lapangan, target menjadi Rp 62,26 miliar. Ternyata realisasinya Rp 57,9 miliar atau minus Rp 4,36 miliar.

Kekurangan itu telah tertutupi dari capaian pajak hotel mencapai 105,36 persen atau Rp 19,9 miliar, dari target Rp 18,89 miliar. Pajak restoran melebihi target, mencapai 104,55 persen atau Rp 9,26 miliar dari target Rp 8,85 miliar. Begitu juga pajak penerangan jalan melebihi target, tercapai 102,88 persen atau Rp 11,11 miliar, sedangkan targetnya Rp 10,8 miliar.

“Makanya setelah terakumulasi, kekurangan PAD hanya Rp 3,73 miliar atau 1,63 persen,” jelas Nengah Toya di Amlapura, Selasa (27/12).

Guna menutupi kekurangan itu memang sangat sulit. Sebab, pajak hotel dan restoran tidak lagi ada tunggakan. Sedangkan galian C kondisinya di lapangan belum kondusif.

Sebab, lanjut Nengah Toya, banyaknya galian ilegal yang tidak bayar pajak, berimbas kepada 25 pengusaha galian berizin. Pengusaha galian C berizin, terutama dari Kecamatan Kubu, menolak bayar pajak dengan cara mengembalikan faktur.

“Tetap kami lakukan pendekatan, pengusaha berizin wajib bayar pajak. Karena telah memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak),” kata Nengah Toya.

Di bagian lain, Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi kembali mengingatkan, pengusaha yang mengantongi izin dan telah memiliki NPWP, tetap wajib bayar pajak. Sebab, faktur hanyalah alat kontol bayar pajak. “Pajak mesti dibayar, eksekutif tetap harus menagih pajak itu,” ucapnya.

Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri juga mengingatkan stafnya, agar mendekati pengusaha galian C supaya bayar pajak. “Jangan sampai pajak galian menumpuk, nanti pengusaha repot membayarnya,” ujar Mas Sumatri. * k16

Komentar