nusabali

PMKRI Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi

  • www.nusabali.com-pmkri-laporkan-rizieq-shihab-ke-polisi

Sebuah kelompok mahasiswa melaporkan  pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab ke Bareskrim Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama.

JAKARTA, NusaBali

Laporan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini didasari dari rekaman video di media sosial.

"Kami melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama khususnya kepada umat Kristiani pada ceramah beliau di Pondok Kelapa," kata Ketua PMKRI Angelo Wake Kako yang ditemui usai memberi laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/12) seperti dilansir cnnindonesia.

Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Ucapan Rizieq tersebut diikuti gelak tawa oleh jemaat majelis. Video berdurasi 21 detik yang memuat ucapan Rizieq itu telah tersebar di Instagram dan Twitter. Video tersebut telah dikirim oleh Angelo sebagai barang bukti kepada kepolisian. Angelo berjanji akan terus mengawal laporan sampai Rizieq diproses secara hukum.

Selain Rizieq, Angelo juga mengadukan dua pemilik akun Fauzi_ahmad_fiiqolby di Instagram dan @sayareya di Twitter. Keduanya dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena telah menyebarluaskan video yang memuat pernyataan Rizieq tersebut. Sementara itu Rizieq dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP soal penodaan agama. Angelo menilai Rizieq sepatutnya tidak membicarakan agama lain yang berada di luar kapasitasnya.

"Ini mencerminkan tidak adanya toleransi oleh keberagaman. Kita wajib menghormati keberagaman dengan tidak mencampuri terlalu jauh ruang privat agama lain," kata Angelo. Sebagai persiapan, PMKRI telah mengumpulkan 25 pengacara yang berasal dari alumni dan senior himpunan untuk mengawal kasus yang telah mereka adukan ke polisi.
 
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta, Novel Bamukmin menyebut pelaporan terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab yang dilakukan PMKRI, sebagai upaya fitnah dan pengalihan isu belaka. Menurut Novel, langkah hukum itu merupakan strategi untuk mengalihkan pemberitaan soal proses peradilan Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita agar tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada habib Rizieq," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
 
Angelo membantah tuduhan Novel tersebut. Ia mengklaim laporan yang diajukan PMKRI murni karena menduga Rizieq melakukan penistaan agama. "Ini enggak ada urusan (dengan pengalihan kasus Ahok). Kami independen dan murni menemukannya di media sosial," kata Angelo.

Angelo justru mempersoalkan dugaan penistaan agama oleh Rizieq yang menurutnya tak tersentuh hukum. Padahal, kata dia, Rizieq sebelumnya telah melakukan pelanggaran serupa.

PMKRI tidak berniat memobilisasi massa besar-besaran seperti yang dilakukan GNPF MUI di aksi 411 dan 212 terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok. Namun, Angelo menyatakan pihaknya akan mengawasi kerja kepolisian untuk memastikan proses hukum terhadap Rizieq berjalan. *

Komentar