nusabali

Bupati Karangasem Refocusing TPP Pejabat OPD

  • www.nusabali.com-bupati-karangasem-refocusing-tpp-pejabat-opd

Anggaran untuk kunjungan ke luar daerah juga dihapus.

AMLAPURA, NusaBali

Bupati Karangasem I Gede Dana berencana melakukan refocusing TPP (tambahan penghasilan pegawai) untuk pejabat struktural maupun fungsional organisasi perangkat daerah (OPD). Bupati melakukan efisiensi anggaran karena percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 perlu dana besar. Refocusing anggaran TPP pejabat hingga 80 persen. Menurut bupati, banyak OPD tidak melakukan kegiatan sehingga buat sementara tunjangan kinerja pegawai dipangkas.

Bupati Gede Dana mengaku telah merancang rasionalisasi pada APBD Perubahan 2021. Alasannya, sejumlah OPD sejak dua tahun terakhir minim kegiatan. Atas dasar itulah buat sementara tunjangan pegawai dipangkas. Berapa besaran TPP dipangkas dibicarakan lagi di internal eksekutif. Anggaran untuk kunjungan ke luar daerah juga dihapus. Sebelumnya TPP diberikan kepada pejabat struktural dan fungsional sesuai golongan dan jabatan mengacu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian jabatan struktural mencakup ruang lingkup dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan managerial, hubungan personal yang terbagi 2 sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan. Juga diatur tingkat kesulitan dalam pengarahan pekerjaan dan kondisi lainnya. Sedangkan penilaian jabatan fungsional sesuai regulasi yang berlaku menyangkut pedoman kerja, kompleksitas tugas, lingkup pekerjaan, dan lain-lain. “Penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, objektif, transparan, dan konsisten,” jelas bupati asal Banjar Lebah, Desa Datah, Kecamatan Abang ini.

Ada 17 tingkatan jabatan, masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang. Jabatan terendah skornya 190 dan jabatan tertinggi skornya 4.730. Sesuai ketentuan, nilai indeks sebesar Rp 5.000 untuk tiap jabatan. Misalnya jabatan PNS berada di tingkat 17 dengan nilai 4.730, maka tunjangan kinerjanya 4.730 x Rp 5.000. Jika kelas jabatan paling rendah nilai 190 maka tunjangan kinerjanya Rp 950.000. Di Pemkab Karangasem ada 7.527 PNS, masing-masing pelaksana staf 1.618 orang, jabatan fungsional 5.238 orang, dan jabatan struktural 671 orang. *k16

Komentar