nusabali

Korupsi LPD Belumbang Segera Disidangkan

  • www.nusabali.com-korupsi-lpd-belumbang-segera-disidangkan

Saat diputuskan penahanan, Kejari menghitung kerugian negara yang ditimbulkan tersangka mencapai Rp 1,1 miliar.

TABANAN, NusaBali

Kasus korupsi LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, dengan tersangka I Wayan Sunarta,40, yang diduga menggelapkan dana LPD Rp 1,1 miliar, segera dilimpahkan ke persidangan. Rencananya,  sidang perdana tersangka yang mantan Sekretaris LPD  Belumbang ini, akan digelar, Selasa (6/7).

Dihubungi Minggu (27/6), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Pande Putu Wena Mahaputra menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar, Kamis (24/6) lalu.

Hal sama juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ida Bagus Widnyana. Pelimpahan dilakukan setelah pemberkasan terhadap tersangka I Wayan Sunarta, rampung. “Sehari setelah ditahan, 8 Juni 2021, pemberkasan langsung dilanjutkan, sehingga berkas sudah rampung dan tinggal menambah keterangan tersangka,” tegasnya.

Ida Bagus Widnyana menerangkan, saat tersangka ditahan karena berkas rampung, 11 Juni 2021, mulai dilakukan pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke JPU. Selanjutnya, 16 Juni 2021, JPU menyatakan berkas telah lengkap, disusul pelimpahan tahap II beserta barang bukti dan tersangka, 22 Juni 2021. “Setelah tanggal 16 Juni,  berkas dinyatakan P-21, 22 Juni penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor,” beber Ida Bagus Widnyana.

Terkait dakwaan yang dijatuhkan, dia menyebutkan tidak ada perubahan. Pasal yang diterapkan masih sama dengan dakwaan yang bersifat subsideritas. Dalam dakwaan primernya, tersangka I Wayan Sunarta didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undangan RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan subsidernya menggunaan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. “Tetapi tetap sama, keduanya dijunctokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junco Pasa 64 KUHP juncto Pasa 55 ke-1 KUHP,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Wayan Sunarta ditetapkan sebagai tersangka Februari 2021, dan mulai 8 Juni 2021 ditahan oleh Kejari Tabanan. Saat diputuskan penahanan, Kejari menghitung kerugian negara yang ditimbulkan tersangka mencapai Rp 1,1 miliar. Menariknya, dari nilai kerugian itu, tersangka mengaku hanya memanfaatkan dana LPD antara Rp 400 juta – Rp 500 juta. Dana itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan selebihnya dipakai judi togel. *des

Komentar