nusabali

Bawaslu Kesulitan Akses Data Pemilih

Akibat Adanya Konflik Norma Tiga Lembaga

  • www.nusabali.com-bawaslu-kesulitan-akses-data-pemilih

Perlu ada konsolidasi regulasi antara lembaga KPU, Bawaslu dan Disdukcapil untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

DENPASAR, NusaBali

Kesulitan akses data pemilih dalam pengawasan data pemilih berkelanjutan dialami jajaran Bawaslu Bali. Hal ini disebabkan adanya konflik norma atas regulasi yang mengaturnya di 3 lembaga, yakni Bawaslu, KPU dan Disdukcapil. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani di sela-sela rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Minggu (27/6) siang.

Hadir dalam rapat tersebut Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia, I Ketut Sunadra, I Wayan Wirka, I Wayan Widiyardana dan Anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Rapat koordinasi kemarin digelar terkait dengan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan mengundang Disdukcapil Kabupaten/Kota se Bali.

Ariyani mengatakan perlu adanya pemahaman bersama terkait dengan data pemilih berkelanjutan supaya akses data pemilih berkelanjutan tidak ada persoalan. "Makanya kami Bawaslu Bali mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kami di Bawaslu Bali mengalami kendala dari pengawasan, terutama akses data," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Ariyani menyampaikan bahwa memahami masalah akses data diakibatkan konflik norma dari regulasi yang mengaturnya. Pihaknya berharap ada koordinasi bersama untuk menemukan solusi mengatasi kondisi tersebut. "Permasalahan akses data ini diakibatkan dari adanya konflik norma dari regulasi yang mengaturnya. Maka dari itu dengan adanya koordinasi hari ini (kemarin,red), kita berharap bisa menemukan solusi dari persoalan yang dihadapi terkait dengan data pemilih berkelanjutan. Karena data pemilih merupakan tanggungjawab kita bersama, untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan mengawal  pemilu berkeadilan," ujar Ariyani.

Sementara mantan Ketua Panwaslu Bali periode 2003-2008, I Wayan Juana yang kemarin menjadi narasumber mengatakan perlu ada konsolidasi regulasi antara lembaga KPU, Bawaslu dan Disdukcapil untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Saat ini ada konflik norma dalam pola pemutakhiran data pemilih masih terjadi. "Misalnya antara surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu, dengan  KPU dan Disdukcapil tidak sama dalam sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Maka perlu ada konsolidasi regulasi 3 lembaga ini, untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ujar mantan Ketua Pansel Bawaslu Bali ini.

Kata Juana, saat ini perlu ada penerapan sistem yang ketat dan tegas dalam mendapatkan ketersediaan data untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di bawah. "Misalnya ada Kelian Banjar yang masih enggan memberikan data untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Padahal Kelian Banjar kan sudah digaji, maka harus ada ketegasan untuk yang tidak bersedia memberikan data untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih," tegas Juana. *nat

Komentar