nusabali

Terdakwa Ngaku Bela Diri

Penganiayaan Berujung Maut di Banjar, Buleleng

  • www.nusabali.com-terdakwa-ngaku-bela-diri

SINGARAJA, NusaBali
Usai dituntut 13 tahun penjara, Ida Kade Suarsana alias Ida Lempog, 39, terdakwa kasus pembunuhan di Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng dilanjutkan dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis (27/9) siang.

Dalam pledoi, terdakwa mengaku menghabisi nyawa korban yang menyebabkan korban Kadek Sutarjana, 53, untuk bela diri. Hal itu diungkapkan terdakwa dalam pledoi setebal 22 halaman yang dibacakan oleh kuasa hukum Firmansyah dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, dengan hakim anggota Made Hermayanti Mukiartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari. Terdakwa mengaku membela diri. Disebutkan, dalam rumusan pasal 49 KUHP, orang yang membela diri secara darurat dan  terpaksa, tidak dapat dihukum.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana Putra. Dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pembunuhan terhadap korban Kadek Sutarjana, 53, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Jaksa juga berpendapat, hal itu telah diperkuat dengan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan.

Namun Firmansyah, penasihat hukum terdakwa, tak sepakat dengan tuntutan JPU. Firmansyah menilai kliennya hanya membela diri karena telah diserang lebih dulu oleh korban menggunakan potongan kayu. "Tapi kami tidak memungkiri ada nyawa yang hilang, ada keluarga korban yang kehilangan. Sehingga kami menilai tuntutan menggunakan pasal 338 KUHP tidak tepat," jelasnya.

Firmasnyah juga berpendapat, tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan primer tidak tepat. Sebab, dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sama sekali tidak saling kenal. Terdakwa datang ke rumah korban setelah diantar oleh saksi Gede Artawan alias Gede Kelly, 55, yang juga besan korban.

"Dalam perkara ini, terdakwa tidak mengenal korban. Sehingga bagaimana mungkin terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan sebagaimana rumusan pasal 338 KUHP. Selain itu alat bukti berupa potongan kayu, tidak pernah dibawa oleh terdakwa. Melainkan alat bukti tersebut merupakan milik korban," ungkap Firmansyah.

"Untuk itu, kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana sebagaimana rumusan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, atau majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," tandas Firmansyah.

Sementara itu, mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, jaksa Heri Permana Putra yang didampingi JPU Isnarti Jayaningsih mengajukan tanggapan pada majelis hakim. Tanggapan itu akan disampaikan secara tertulis pada sidang pekan depan, yang akan diselenggarakan Kamis (1/7) pekan depan.*mz

Komentar