nusabali

Sewa Jasa 'Gacong', Tempat Usaha Terancam Sanksi

  • www.nusabali.com-sewa-jasa-gacong-tempat-usaha-terancam-sanksi

MANGUPURA, NusaBali
Aktivitas guide liar atau biasa disebut ‘gacong’ yang meresahkan masyarakat di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, menjadi atensi pemerintah kecamatan.

Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, bahkan langsung menggelar rapat dengan instansi terkait, Selasa (22/6) sore. Diputuskan dalam rapat, jika diketahui ada pelaku usaha yang bekerja sama dengan gacong, maka akan dikenakan sanksi.

Rapat yang dihadiri oleh sejumlah instansi mulai dari Disparda Badung, Satpol PP Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dishub Badung, Polsek Kutsel, Koramil Kutsel, perwakilam Gahawisri, serta perwakilan tiga Desa Adat, yakni Desa Adat Tanjung Benoa, Tengkulung dan Bualu.

Gede Arta mengatakan, pada intinya rapat tersebut fokus pada pengawasan usaha yang bekerja sama dengan gacong. Hal itu dilakukan untuk memutus permasalahan itu dari hulu, namun dengan tetap mengatasi di hilir. Hal ini dikarenakan hadirnya gacong layaknya semut, yang hadir karena gula atau pihak yang mempekerjakan.

Masih menurut dia, ada dua kesimpulan dalam rapat itu, pertama melakukan penertiban dan penegakan hukum dari hulu, yakni pengusaha tirta dengan mencari informasi dari pelaku, yaitu gacong yang memasarkan usahanya di jalan. Kedua, jika terbukti adanya hubungan kerja sama antara pelaku dengan perusahaan terkait, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu berupa penghentian sementara hingga penghentian tetap, serta sanksi adat sesuai hasil paruman desa adat setempat. “Ya, hasil dari rapat memang disepakati demikian untuk mengatasi persoalan gacong ini,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/6) sore.

Gede Arta juga meminta agar Dishub Kabupaten Badung bisa berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan pengawasan menggunakan ATCS yang terpasang di ruas jalan. Baik itu menyangkut gacong, pelanggaran prokes maupun permasalahan lain yang bisa terpantau. Selain itu, pihaknya meminta agar Polsek Kutsel dan Koramil Kutsel bisa membackup penuh terhadap penertiban tersebut. Jika hal itu sudah mengarah kepada tindakan kriminal, dia meminta agar hal itu dibantu untuk ditindaktegas.

“Persoalan ini, semua pihak harus memberi atensi. Karena persoalan gacong ini sangat merusak citra pariwisata,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Plt Kadisparda Badung Cokorda Raka Dharmawan meminta agar semua pihak memiliki tujuan yang sama dan komitmen bersama, untuk menuntaskan masalah gacong di jalanan. Selain dari pembinaan dan penegakan hukum yang harus dilaksanakan, komitmen pengusaha yang didukung pengawasan dari desa adat sangat diperlukan. Bahkan dia juga mengapresiasi komitmen tiga desa adat terkait, yang berupaya mengontrol melalui prarem maupun awig yang dibuat. “Tentu gacong jalanan ini menganggu citra kepariwisataan, karena yang diganggu ini adalah mereka yang hendak beraktivitas wahana wisata tirta,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Pihaknya sepakat, bahwa penindakan gacong tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan atas komitmen semua pihak. Selama ini, penindakan gacong diakuinya sudah beberapa kali dilaksanakan. Namun hal itu seolah kurang memberikan efek jera, karena denda terkait pelanggaran tersebut dirasa masih terlalu ringan.

“Kami sepakat penindakan ini agar dilakukan dari hulu ke hilir. Jika ada pengusaha yang diketahui mempekerjakan gacong, ini akan kita sampaikan ke Satpol PP Provinsi,” tegasnya. *dar

Komentar