nusabali

Kadis Pariwisata Jembrana Dijebloskan ke Sel

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumbing untuk Makepung 2018

  • www.nusabali.com-kadis-pariwisata-jembrana-dijebloskan-ke-sel

Prihatin atas kasus yang menimpa Nengah Alit, Bupati Jembrana Nengah Tamba berharap proses hukum dapat berjalan secara ber-keadilan

NEGARA, NusaBali

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, I Nengah Alit, 57, dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (23/6) pagi. Birokrat asal Desa Budeng, Kecamatan Jembrana ini ditahan selaku terangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) untuk makepung tahun 2018, yang merugikan negara sekitar Rp 200 juta.

Penahanan terangka Nengah Alit dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana. Pelimpahan tahap II dilakukan secara daring, Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Berkas perkara maupun barang bukti dalam kasus tersebut diterima langsung oleh JPU.

“Kita terima pelimpahan tahap II setelah berkas perkara P21. Setelah pemeriksaan tadi, tersangka langsung ditahan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.

Selain Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit, ada satu lagi tersangka dalam kasus yang sama ditahan Kejari Jembrana, Rabu kemarin. Dia adalah I Ketut Kurnia Artawan, seorang wiraswastawan yang diduga sebagai perantara dalam pengadaan rumbing yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta ter-sebut.

Menurut IGN Arya Surya Diatmika, sebelum diperiksa pihak kejaksaan, kedua tersangka kemarin juga menjalani rapid test antigen sesuai prosedur penahanan di masa pandemi Covid-19 ini. Setelah semuanya dilalui, kedua tersangka langsung ditahan titip di Mapolsek Mendoyo, Jembrana. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan berkas dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Surya Diatmika menyebutkan, kasus yang menjerat Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana sebagai tersangka itu terjadi pada 2018 silan. Dalam pengadaan rumbing untuk kegiatan makepung kala itu, sebenarnya disediakan anggaran Rp 300 juta yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan keuangan Pajak Hotel Restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.

Sesuai kontrak kerja, seharusnya dilakukan pengadaan rumbing untuk dibagikan kepada penerima bantuan Sekaa Makepung Ijogading Barat dan Sekaan Makepung Ijogading Timur. Tetapi, dalam pelaksanaannya, hanya dilakukan perbaikan terhadap rumbing milik para penerima bantuan.

“Pengadan tidak sesuai kontrak kerja. Harusnya, pengadaan barang, tetapi yang dilakukan hanya perbaikan barang yang sudah ada. Dari audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dalam pelaksanaan kegiatan itu terjadi kerugian negara mencapai Rp 200 juta,” papar Surya Diatmika.

Disebutkan, tersangka Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan memiliki peran berbeda dalam kasus pengadaan rumbung tahun 2018 ini. Tersangka Nengah Alit selaku Kadis Pariwisata Jembrana adalah sebagai Pelaksana Anggaran (PA) dalam pengadaan rumbing tersebut. Sedangkan tersangka Ketut Kurnia Artawan merupakan pihak ketiga, yang berepan sebagai perantara dalam melakukan perbaikan rumbing kepada penerima bantuan.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Surya Diatmika, Kejari Jembrana sudah siapkan 6 jaksa sebagai JPU untuk menghadapi kedua tersangka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar nanti. “Sekarang kita masih siapkan surat dakwaan,” papar Surya Diatmika, yang juga ikut menjadi Tim JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan rumbing ini.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengaku sudah dengar perihal ditahankan Kadis Pariwsiata dan Kebuayaan, Nengah Alit. Bupati Tamba sangat prihatin mendengar kasus ini.

Namun demikian, Bupati Tamba berharap proses hukum dapat berjalan secara berkeadilan. “Kita ikuti proses hukum, kita patuhi,” ujar Bupati Tamba saat dikonfirmasi NusaBali di Negara, tadi malam.

Tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, Bupati Tamba berharap seluruh jajaran di Pemkab Jembrana agar selalu berhati-hati dalam bekerja. Menurut Tamba, yang terpenting adalah ikuti aturan, jangan sampai melakukan tindakan melawan hukum.

“Saya juga selalu kontrol dengan ketat. Tolong bekerja sama dengan baik, jangan merasa bisa, merasa pintar. Tetap harus koordinasi. Kita team work dan saling mengingatkan,” tegas politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara yang baru 4 bulan menjabat Bupati Jembrana ini.

Disinggung terkait pengisian jabatan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana yang otomatis lowong pasca ditahannya Nengah Alit, menurut Bupati Tamba, Sekretaris Dinas (Sekdis) buat sementara ditugasi menjadi Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan. “Pemerintahan harus tetap jalan. Kita siapkan Plt Kadis, dengan menunjuk Sekdis yang ada di sana,” katanya.

Mengenai status Nengah Alit di Pemkab Jembrana, Bupati Tamba mengatakan hal ini rencananya segera akan dibahas melalui rapat. Dirinya akan melihat aturan yang berlaku, sehingga tidak salah melangkah.

“Apakah yang bersangkutan (tersangka Nengah Alit) harus diberhentikan sementara atau bagaimana, kita lihat aturan dulu. Apa harus menunggu inkrah atau bagaimana? Besok akan kita rapat dengan tim, bagaimana kajiannya,” tandas Bupati yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD Bali 2014-2019 (yang membidangi pembangunan, infrastruktur, energi, lingkungan) ini.

Tersangka Nengah Alit sendiri merupakan birokrat kelahiran 15 Desember 1964 asal Desa Budeng, Kecamatan Jembrana. Sebelum menjadi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana sejak tahun 2016, Nengah Alit sempat menjabat sebagai Kadis Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kebudayaan (Dikporaparbud) Jembrana.

Awanya, Nengah Alit adalah Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Negara. Kemudian, Nengah Alit diangkat menjadi Kadis Dikporaparbud Jembrana tahun 2010. Saat Dinas Dikporaparbud Jembrana dipecah menjadi Dinas Dikpora dan Dinas Parbud Jembrana tahun 2016, Nengah Alit dialihkan menjadi Kadis Parbud (Pariwisata dan Kebudayaan) Jembrana. *ode

Komentar