nusabali

Ratusan Warga Urus Suket untuk PPDB

  • www.nusabali.com-ratusan-warga-urus-suket-untuk-ppdb

Sejak 15 Juni 2021 hingga 22 Juni 2021, ada 315 orang yang mengurus surat keterangan KK, untuk kelengkapan administrasi PPDB jalur zonasi di Tabanan.

TABANAN, NusaBali

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan telah menerima 315 warga yang mengurus surat keterangan kartu keluarga (KK). Tingginya pengurusan administrasi kependudukan tersebut berkaitan dengan proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Khusus PPDB pada tahap pendaftaran dari jalur zonasi, bagi warga yang memiliki KK yang domisilinya kurang dari setahun saat dilakukan pelaksanaan PPDB per 21 Juni 2021, maka harus mengurus surat keterangan (suket). Hal tersebut diterapkan untuk mengantisipasi adanya manipulasi data.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Tabanan dalam hal verifikasi data KK warga Tabanan. Pihaknya hanya membantu dalam hal verifikasi KK atau memberikan surat keterangan yang menerangkan KK seseorang bahwa benar sudah tinggal di wilayah tertentu.

“Kami hanya akan memberikan surat keterangan sesuai data. Artinya kami tidak bisa memanipulasi data tersebut. Misalnya seseorang yang mencari surat keterangan dan tertera di server historinya baru delapan bulan, ya kami keluarkan/tulis delapan bulan,” ungkap Rai Dwipayana, Selasa (22/6).

Dia pun menegaskan pihaknya tidak bisa mengarang data untuk menerbitkan surat keterangan. “Misalnya si A baru tinggal selama tiga bulan, kemudian minta bantuan agar dijadikan satu tahun, ya tidak bisa. Karena kami akan berikan keterangan sesuai yang tertera di server. Ini datanya langsung konek ke pusat,” tegas Rai Dwipayana.

Dengan tingginya permintaan administrasi kependudukan tersebut, sejak 15 Juni 2021 hingga Selasa, 22 Juni 2021, sudah ada 315 orang yang mengurus surat keterangan ini. Artinya dalam sehari rata-rata ada 60 orang. “Jadi dalam pengurusan ini kami ketat, petugas harus memverifikasi dengan teliti,” imbuh Rai Dwipayana.

Bahkan agar tidak terjadi adanya manipulasi data, Rai Dwipayana menyarankan instansi terkait menggandeng aparat kepolisian untuk mengawasi. “Kalau bisa kan ajak instansi terkait untuk mengantisipasi adanya pemalsuan data,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putra menegaskan untuk PPDB jalur zonasi pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan dalam hal verifikasi administrasi yakni KK. Sebab sebelumnya, permasalahan KK kerap muncul pada pelaksanaan PPDB jalur zonasi.

“Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang menyimpang seperti manipulasi, misalnya. Kami sudah kerjasama dengan Disdukcapil,” kata Nyoman Putra.

Nyoman Putra menegaskan, jika ada KK yang diterbitkan setelah 21 Juni 2020 lalu atau belum genap setahun hingga pelaksanaan PPDB 2021 ini dimulai, pihaknya meminta warga wajib melengkapi surat keterangan KK dari Disdukcapil Tabanan.

“Jadi kalau masuk di pertengahan tahun lalu atau setelahnya, nanti Disdukcapil akan memberikan surat keterangan yang basis sumbernya di server,” tandas Nyoman Putra. *des

Komentar