nusabali

Kasus Corona Melonjak, Lapangan Niti Mandala Denpasar Ditutup

  • www.nusabali.com-kasus-corona-melonjak-lapangan-niti-mandala-denpasar-ditutup

DENPASAR, NusaBali
Sat Pol PP Provinsi Bali ambil langkah tegas atas melonjaknya kasus Covid-19 di Bali dalam sepekan terakhir, dengan membatasi kegiatan masyarakat di tempat umum.

Sat Pol PP pun tutup areal publik Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Selasa (22/6).
Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan penutupan Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar dilakukan dengan memasang plang dan garis larangan melintas. Ada petugas yang ikut mengawasi aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

"Selama ini, sempat ada toleransi untuk masyarakat yang berolahraga di Lapangan Niti Mandala. Petugas kita patroli mengingatkan masyarakat agar taat Prokes. Tetapi, belakangan masyarakat sedikit abai Prokes. Kita tutup lagi lapangan ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Rai Darmadi, Selasa kemarin.

Menurut Rai Darmadi, penutupan Lapangan Niti Mandala dilakukan sejak Senin (21/6) malam. Namun, penutupan efektif berlaku mulai Selasa kemarin. “Selama lapangan ditutup, tidak boleh ada yang beraktivitas di sini. Petugas akan awasi terus, karena perkembangan kasus Covid-19 kini meningkat lagi. Ini langkah pencegahan," terang birokrat asal kawasan seberang Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.

Soal penertiban di tempat umum lainnya, kata Rai Darmadi, akan dilakukan Sat Pol PP Kabupaten/Kota se-Bali, mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang diperpanjang dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021. "Sat Pol PP Kota Denpasar kan juga sudah menutup Lapangan Puputan Badung dan Taman Kota di Lumintang. Upaya ini sama, mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19," katanya.

Sementara itu, Pemprov Bali minta sikapi hati-hati adanya informasi grafis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di media sosial. Sebab, hal tersebut termasuk kategori hoax. Pemprov Bali pun meluruskan beredarnya gambar infografis terkait penetapan PPKM Mikro berjudul ‘Termasuk DKI! Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB’.

Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, infografis tersebut merupakan gambar yang diambil dari situs berita CNBC Indonesia dengan judul berita yang sama bertanggal 6 Januari 2021. Berita tersebut berkaitan dengan penetapan PSBB ketat tanggal 11-25 Januari 2021, bukan PPKM Mikro 22 Juni 2021.

"Penyebaran gambar tersebut saat ini adalah sebuah bentuk penyesatan. Sebab, ini dapat membuat masyarakat menghubung-hubungkan gambar tersebut dengan kebijakan PPKM Mikro 22 Juni 2021," sesal Pramana di Denpasar, Selasa kemarin.

Selain itu, kata Pramana, dalam infografis tersebut juga digambarkan Bali sebagai zona merah. Padahal, saat ini seluruh kabupaten/kota di Bali berada dalam zona oranye (risiko sedang) penularan Covid-19. Penyebarluasan gambar lama ini menjadi sebuah disinformasi bagi masyarakat, yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan

"Pemprov Bali meminta agar masyarakat tidak lagi menyebarluaskan gambar infografis tersebut saat ini," pinta birokrat asal Banjar Wangaya Kelod, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.

Pramana menyebutkan, Pemprov Bali melalui Satgas Penanganan Covid-19 selalu mengimbau kepada semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan berupaya memaksimalkan capaian vaksinasi. "Kita semua fokus pada dua hal penting itu, dan tidak terpengaruh atau terprovokasi oleh berita hoax," tegas Pramana. *nat

Komentar