nusabali

Pengedar Berbagai Macam Narkotika Terancam Mati

BB yang Diamankan Mulai Ganja, Hasish, Shabu hingga Ekstasi

  • www.nusabali.com-pengedar-berbagai-macam-narkotika-terancam-mati

DENPASAR, NusaBali
Suhadi, 40, terdakwa pengedar berbagai macam narkotika mulai ganja, hasish, shabu dan ekstasi hanya bisa pasrah saat menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan dari majelis hakim PN Denpasar, Senin (21/6).

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram. Berupa, ganja dengan berat 23.247 gram, hasish dengan berat 488 gram, shabu seberat 45 gram dan ekstacy seberat 9,42 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Komang Swastini saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Atas perbuatannya, Suhadi dijerat dengan dakwaan alternatif ke satu yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk dakwaan alternatif kedua dan ketiga, terdakwa Suhadi yang belum memiliki pekerjaan tetap ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman ini adalah pidana mati.

Dalam dakwaan JPU, pria kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021 di Pulau Singkep, Pendungan, Denpasar Selatan.

Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan beragam jenis narkotika yang dikemas dalam plastik klip siap edar mulai ganja, hasish, shabu dan ekstasi. Selain itu turut diamankan uang Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika.

Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa itu, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO). Rencananya, paket Narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).  "Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk paket narkotika lainnya belum diberitahu berapa upahnya," kata Jaksa Swastini dalam dakwaannya. *rez

Komentar