nusabali

Satpol PP Ciduk 6 Orang Duktang Tanpa Suket Penduduk Non Permanen

  • www.nusabali.com-satpol-pp-ciduk-6-orang-duktang-tanpa-suket-penduduk-non-permanen

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana belakangan gencar razia penduduk pendatang (duktang).

Dalam sidak ke sejumlah tempat kos di wilayah Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Senin (21/6), petugas mendapati 6 orang duktang yang belum memiliki surat keterangan (suket) penduduk non permanen.

Selain untuk mendata duktang, razia menyasar sejumlah tempat kos maupun kontrakan ini, bertujuan mengantisipasi adanya pelaku kejahatan yang bersembunyi di Jembrana. Di samping itu, razia yang dilaksanakan bersama jajaran aparat desa setempat ini, juga bertujuan mengantisipasi adanya duktang dari beberapa wilayah dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi.

Alhasil, dari razia ke sejumlah tempat kos di Desa Yeh Kuning, Senin kemarin, sempat ditemukan belasan duktang yang sebagian besar merupakan warga dari beberapa daerah di Jawa. Namun tidak ada duktang yang dicurigai merupakan pelaku kejahatan ataupun berasal dari beberapa wilayah dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi. Seluruh duktang tersebut juga dipastikan sudah divaksinasi Covid-19.

“Kalau pelaku kejahatan dan duktang yang divaksin Covid-19, sementara masih nihil. Hanya saja ada enam duktang yang kami temukan belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen,” ujar Kasi Lidik dan Penindakan Bidang Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Nyoman Wiastana, yang memimpin razia duktang ke Desa Yeh Kuning, Senin kemarin.

Wiastana mengatakan, terhadap 6 duktang yang belum memiliki suket penduduk non permanen tersebut, diberikan pembinaan. Mereka juga dibuatkan surat pernyataan untuk mengurus suket penduduk non permanen ke pemerintahan desa setempat.

“Kami juga ingatkan saat pandemi ini, agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Walaupun sudah divaksin, tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Jembrana,” kata Wiastana. *ode

Komentar