nusabali

Bocah Pengedar Pil Koplo Dijuk

Ditangkap Bersama 3 Rekannya, Amankan 1.836 Pil Koplo

  • www.nusabali.com-bocah-pengedar-pil-koplo-dijuk

Bos besar jaringan pil koplo ini adalah Cepy. Sementara untuk pelaku AR yang masih di bawah umur, bertugas mengedarkan barang haram tersebut.

GIANYAR, NusaBali

Seorang bocah alias anak dibawah umur berinisial AR, 16, dan tiga rekannya diringkus  Satresnarkoba Polres Gianyar karena mengendarkan pil koplo pada Kamis (17/6). Tidak tanggung-tanggung, dari tangan jaringan pengedar pil koplo ini diamankan 1.863 butir pil logo Y.

Diamankan dari 4 kawanan yang salah satunya masih di bawah umur. Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Ketut Merta menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Bahwa ada transaksi gelap narkoba di wilayah Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati. Tim lidik membuntuti dan berhasil menangkap seorang pelaku inisial AR, 16, yang masih di bawah umur pada Kamis (17/6) pukul 00.20 Wita. Dari tangan remaja ini, polisi mengamankan BB 2,06 gram shabu dan 7 butir tablet berlogo Y. "Shabu ditemukan di sandal jepit pelaku. Sedangkan tablet ditemukan di jok bawah sadel sepeda motor," jelas Kapolres AKBP Made Bayu Sutha didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya saat rilis pengungkapan kasus narkotika, Senin (21/6).

Hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Gianyar kembali berhasil menangkap 3 pelaku lain beserta barang bukti. Masing-masing bernama Jono, 29; Alek Susanto, 20; dan Cepy, 26.

Pelaku Jono ditangkap di rumahnya Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Utara, Kamis (17/6) pukul 04.00 Wita. Dari Jono berhasil diamankan 770 butir tablet logo Y alias Pil Koplo. Setelah Jono, tim lidik yang dipimpin Ipda Gede Andika Arya menangkap pelaku Alek Susanto dengan barang bukti 80 pil koplo.

Setelah diintrogasi kemudian ditangkap pelaku keempat bernama Cepy dengan barang bukti paling banyak 1.006 butir pil koplo. "Jadi jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.863 butir tablet berlogo Y atau pil koplo," ujar Mantan Kasatreskrim Polres Depok ini.

Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan BB ke Labfor dan BPOM Denapsar, para pelaku terbukti melanggar Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara.

Hasil introgasi pula, terungkap bos besar jaringan pil koplo ini adalah Cepy. Sementara untuk pelaku AR yang masih di bawah umur, bertugas mengedarkan barang haram tersebut. "Yang di bawah umur, anak ini termasuk yang mengedarkan. Kita masih koordinasi dengan Unit PPA Polres Gianyar," jelasnya. Para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan sablon dan tukang las. Alasan mengedarkan pil Koplo, untuk mencari nafkah tambahan di saat pandemi Covid-19.

Kepada polisi, para pelaku mengaku ribuan pil koplo ini siap edar di wilayah Gianyar. AKBP Bayu Suta pun mengatakan akan mendalami lagi peredaran gelap narkoba ini. "Peredarannya banyak di Gianyar, akan kita dalami lagi. Kita kembangkan lagi," jelasnya. *nvi

Komentar