nusabali

Sadis!! Paman dan Bibi Setubuhi Keponakan

  • www.nusabali.com-sadis-paman-dan-bibi-setubuhi-keponakan

Anehnya tersangka sang istri L malah membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya.

MANGUPURA, NusaBali

Pasangan suami-istri berinisial WD, 46 dan GALW alia L, 45, yang diduga memiliki kelainan seks diringkus Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Badung, Senin (7/6) pukul 15.00 Wita. Keduanya ditangkap di kediaman mereka di salah satu kos di wilayah Banjar Campuan, Kerobokan Kaja,  Kuta Utara, Badung. Paman dan bibi ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berstatus siswi SMA berinisial IA, 17.   

Kasubbag humas Polres Bandung, Iptu Putu Gede Putu Oka Bawa dikonfirmasi Juma (18/6) mengungkapkan kedua tersangka merupakan paman dan bibi dari korban. Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di kamar kos para tersangka, Jumat, (28/5) pukul 23.30  Wita. Kejadian itu baru dilaporkan oleh bapak korban, Sabtu (5/6) ke Polres Badung.

Menerima laporan tersebut aparat Polres Badung langsung gerak cepat. Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap di TKP tempat kost keduanya, Senin (7/6) pukul 15.00 Wita tanpa perlawanan. Lalu keduanya dibawa ke Mapolres badung untuk diperiksa. Selanjutnya keduanya ditahan di sel tahanan Polres Badung.  

Peristiwa pelecehan seksual terhadap siswi SMA itu berawal saat korban menginap di kos para tersangka yang merupakan paman dan bibinya,  Jumat, (28/5).  Sekitar pukul 23.30 wita, tersangka WD menawarkan untuk memijit tubuh korban. Lalu menawarkan korban untuk tidur di sebelahnya. Pada saat tidur tersangka WD memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Anehnya tersangka sang istri L malah membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya. Keesokan harinya perbuatan bejat para tersangka diketahui oleh bapak korban karena korban lapor. "Tak terima  dengan perbuatan bejat itu, bapak korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Badung," ungkap Iptu Oka Bawa.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Badung dipimpin Kanit PPA Iptu Komang Juniawan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sudah pindah kos (TKP). Hingga akhirnya, Senin (7/6) kedua tersangka ditangkap di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.  Keduanya langsung digelandang ke Polres Badung. Dari hasil interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka WD  menyetubuhi korban karena timbul nafsu saat tidur bersama di dalam kamar kos. Sedangkan tersangka L menyuruh korban berhubungan badan dengan tersangka WD. Hal itu karena ingin membuktikan keberanian tersangka WD bisa timbul nafsu terhadap korban.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya. *pol

Komentar