nusabali

Habis Digelontor Uang, Pengadu Malah Laporkan Balik Dr Somvir ke DKPP

Dari Sidang Kasus LPPDK Dr Somvir

  • www.nusabali.com-habis-digelontor-uang-pengadu-malah-laporkan-balik-dr-somvir-ke-dkpp

DENPASAR, NusaBali
Dalam politik, perubahan bisa terjadi hanya hitungan detik. Bagaimana tidak, seorang pemuda I Made Adi Gunawan, 22, yang awalnya digelontor uang oleh caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, saat kampanye Pileg 2019 lalu, justru melaporkan balik sang caleg dengan tudingan money politics.

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan manipulasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Caleg Dr Somvir, yang disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Jumat (18/6) siang. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut, DKPP melakukan sidang perdana atas laporan I Ketut Adi Gunawan, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng yang mengadukan kasus dugaan manipulasi LPPDK Caleg Dr Somvir ke DKPP, 14 Maret 2021 lalu.

Sidang perdana kemarin dipimpin Ketua Majelis Dr Alfitra Salam secara virtual dari Kantor DKPP di Jakarta. Sementara anggota majelis dari unsur tokoh masyarakat di daerah, I Made Wena, mengikuti sidang secara virtual dari Denpasar. Sebaliknya, KPU Bali mengikuti sidang dari kantornya di  Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar. Demikian pula Bawaslu Bali mengikuti sidang dari kantornya di Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar.

Dalam sidang perdana yang digelar mulai pukul 11.00 Wita sampai 13.30 Wita tersebut, DKPP menghadirkan Ketut Adi Gunawan sebagai pengadu, serta anggota KPU Bali dan anggota Bawaslu Bali selaku teradu. Awak KPU Bali sebagai teradu 1-5 adalah I Dewa Agung Gede Lidartawan (ketua), AA Gede Raka Nakula (anggota), I Gede John Darmawan (anggota), I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya (anggota), dan Luh Putu Sri Widyastini (anggota).

Sementara awak Bawaslu Bali sebagai teradu 6-10, masing-masing Ni Ketut Ariyani (ketua), I Ketut Rudia (anggota), I Wayan Wirka (anggota), I Ketut Sunadra (anggota), dan I Wayan Gede Widiyardana Putra (anggota). Selain itu, DKPP juga menghadirkan saksi 5 saksi, yakni I Gede Suardana, Wayan Mangku Artana, Komang Nova Setiawan, Komang Edi Artha Wijaya, dan Karlius Kamandela.

Dalam keterangannya, pengadu Adi Gunawan dengan keluguannya menyebutkan caleg Dr Somvir yang kini menjadi anggota DPRD Bali, memanipulasi data LPPDK saat Pileg 2019 lalu. Dalam LPPDK yang dilaporkan ke KPU adalah nol alias kosong. Padahal, kata Adi Gunawan, Dr Somvir memberikan dirinya uang Rp 1 juta, bersama 9 orang kawannya pada 7 April 2019 di Hotel Lily Kawasan Lovina, Desa Kalibuktuk, Kecamatan Buleleng. "Saya dikasi duit sama Dr Somvir. Kok bisa dana kampanyenya nol, kan heran jadinya?" ujar Adi Gunawan.

Jawaban Adi Gunawan ini dikejar oleh Ketua Majelis Alfitra. "Anda (Gunawan), sudah dikasi uang oleh Dr Somvir. Kok bisa, saudara malah melaporkan Dr Somvir sekarang ini? Kenapa?" tanya Alfitra. Adi Gunawan pun dengan enteng menjawab dirinya tidak suka kebohongan. "Ya, tidak suka Pak, soalnya bohong. Nggak suka saja dengan kebohongan," kilah pemuda tamatan SMK ini.

Saat memberi keterangannya dalam kasus LPPDK Dr Somvir, Adi Gunawan  banyak mengutip dari berita yang dimuat di media-media online. Selain itu, Adi Gunawan juga mengaku dibantu oleh saksi Gede Suardana dalam mendapatkan data.  

Adi Gunawan juga membacakan keterangan yang sudah disiapkan sendiri, lengkap dengan dugaan pelanggaran penerimaan dan penggunaan dana kampanye Caleg Dr Somvir, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Intinya, Adi Gunawan menilai teradu KPU Bali melakukan pelanggaran, karena me-loloskan Dr Somvir sebagai anggota Dewan, padahal LPPDK yang dilaporkan nol. Demikian juga Bawaslu Bali, disebut tidak menindaklanjuti laporan LPPDK Dr Somvir.

Sementara itu, teradu KPU Bali yang diwakili Dewa Agung Lidartawan dan teradu Bawaslu Bali yang diwakili I Wayan Wirka, mematahkan seluruh keterangan pengadu Adi Gunawan, dengan membacakan kronologi Pemilu 2019 sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Menurut Lidartawan, soal adanya LPPDK yang dilaporkan nol oleh Dr Somvir, tidak menjadi kewenangan KPU Bali. Itu kewenangan dari Kantor Akuntan Publik. Demikian juga dengan keberadaan LPPDK Dr Somvir, KPU Bali tidak pernah menerima keberatan dari pihak mana pun.

"Dalam Undang-undang Pemilu, harus diingat bahwa peserta Pemilu adalah partai politik. Dr Somvir bukan peserta Pemilu, tetapi dia adalah Caleg Partai NasDem. Yang jadi peserta Pemilu adalah Partai NasDem. Sehingga untuk koordinasi soal LPPDK, pihak Partai NasDem yang berkomunikasi dengan KPU Bali," tegas Lidartawan.

Sedangkan teradu Wayan Wirka juga membantah keterangan Adi Gunawan, yang mengatakan Bawaslu Bali tidak menindaklanjuti laporan LPPDK Dr Somvir yang pernah dilaporkan saksi Gede Suardana. "Nggak benar Bawaslu Bali tidak merespons laporan Gede Suardana. Bawaslu Bali telah menangani laporan dan temuan pelanggaran Pemilu sesuai peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilu," papar Wirka.

Menurut Wirka, laporan LPPDK Dr Somvir ini juga ditindaklanjuti Gakkumdu (unsur Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian), karena memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan. Dari proses tersebut, Gakkumdu Provinsi Bali mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Dalam rapat Gakkumdu terkait dengan laporan LPPDK tersebut, unsur kepolisian menyatakan subjek hukum dalam kasus LPPDK Dr Somvir adalah Partai NasDem.

"Bukan terlapor (Dr Somvir). Karena terlapor sendiri sudah menyampaikan data penerimaan dana kampanye kepada parpol. Sehingga, LPPDK ini beralih ke parpol. Dan atas laporan terhadap LPPDK ini, tidak memenuhi unsur pidana," terang Wirka.  

Disebutkan, pendapat unsur kejaksaan juga mendukung dan sepakat dengan pendapat dari kepolisian. "Akhirnya, dalam pleno Gakkumdu Bali saat itu disimpulkan bahwa pengaduan LPPDK Dr Somvir tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan oleh unsur kepolisian. Pengadu terlalu cepat menyimpulkan Bawaslu Bali tidak profesional menangani pelanggaran Pemilu," protes Wirka.

Setelah mendengar keterangan pengadu dan para teradu, sidang DKPP diputuskan untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Termasuk menghadirkan pihak Kantor Akuntan Publik dan DPW NasDem Bali. *nat

Komentar