nusabali

Kakek Beristri Tiga Cabuli Bocah 10 Tahun

Aksinya Kepergok Ayah Korban

  • www.nusabali.com-kakek-beristri-tiga-cabuli-bocah-10-tahun

NEGARA, NusaBali
Seorang kakek yang memiliki tiga istri diamankan Polres Jembrana, karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun.

Kakek cabul ini berinisial M alias D, 58, tinggal di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana. Sedangkan korbannya, N, 10, adalah siswi Kelas III SD yang masih tetangga si kakek cabul.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku M, Kamis (10/6) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Kasus pencabulan pertama kali diketahui ayah korban berinisial S, 46, yang sempat kebingungan mencari putri ciliknya karena tidak ada di rumah.

“Korban sempat dipanggil-panggil ayahnya, tetapi tidak ada sahutan. Karena tidak ada menyahut, ayah korban berusaha mencarinya,” jelas ujar AKBP Adi Wibawa saat rilis perkara di Aula Polres Jembrana di Negara, Jumat (18/6).

Saat berusaha mencari putrinya tersebut, sang ayah menemukan sandal jepit korban di depan rumah pelaku M, kakek yang punya 3 istri dan telah dikaruniai 6 orang cucu dari 7 anaknya ini. Mengetahui pintu rumah pelaku tidak dikunci, ayah korban pun berusaha masuk.

Ketika masuk ke dalam rumah pelaku, ayah korban awalnya melihat suasana sepi. Tetapi, karena curiga anaknya ada di rumah pelaku, ayah korban diam-diam membuka gorden salah satu kamar di rumah tersebut. Ayah korban kaget melihat putri ciliknya sedang dicabuli pekak beritri tiga tersebut.

Saat kepergok itu, pelaku M terlihat menindih badan korban dan berusaha memasukan kemaluannya ke alat vital korban. Celana dalam korban juga diturunkan hingga mata kaki, sementara pakaiannya dinaikkan ke atas perut.

Melihat adekan menjijikkan tersebut, ayah korban langsung teriak menghentikan ulah pelaku. Kemudian, kakek cabul ini diminta datang ke rumah korban untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, saat diajak ke rumah korban, pelaku sempat mengeluh sesak napas dan sakit perut. Keluarga korban pun sempat berusaha memanggil istri pelaku untuk mengajak kakek cabul ini pulang.

“Saat diberikan pulang kembali ke rumah itu, terdengar teriakan dari istrinya bahwa pelaku berusaha kabur. Mendengar pelaku mau kabur, dari salah satu keluarga korban langsung melapor ke Bhabinkamtibmas. Kemudian, laporan diteruskan ke Polres Jembrana. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, malam itu juga kita amankan pelaku dari rumahnya,” papar AKBP Adi Wibawa yang kemarin didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana, Iptu I Ketut Suartawan.

Dari hasil interogasi penyidik di Polres Jembrana, pelaku M yang sehari-harinya menjadi nelayan, mengakui tindakan cabulnya. Menurut keterangan pelaku M, korban sebelumnya dia panggil saat kebetulan bermain di depan rumahnya. Saat dipanggil, korban langsung mendatangi pelaku. Selanjutnya, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian diminta berbaring, hingga terjadilah aksi pencabulan itu.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 82 dan atau Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *ode

Komentar