nusabali

Napi LP Kerobokan Kendalikan Penyelundupan 50 Kg Ganja

  • www.nusabali.com-napi-lp-kerobokan-kendalikan-penyelundupan-50-kg-ganja

DENPASAR, NusaBali
Penyelundupan 44 kilogram ganja kering kiriman dari Medan yang digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Senin (14/6) dinihari lalu, ternyata dikendalikan jaringan LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Ada napi LP Kerobokan yang terlibat dalam penyelundupan barang haram ini, yakni Bagong dan Hobing.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan terbongkarnya jaringan LP Kerobokan dalam kasus penyelundukan ganja terbesar ke Bali ini berawal dari penangkapan tersangka Yuda. Dia bersangkutan ditangkap BNNP Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 100 X Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (10/6) saing pukul 11.00 Wita.

Dari tangan tersangka Yuda, diamankan 6 kilogram ganja kering. Tersangka Yuda sendiri ditangkap saat sedang menerima kiriman paket ganja tersebut. “Dari keterangan tersangka Yuda, barang haram 6 kilogram ganja kering itu merupakan milik Bagong, yang merupakan warga binaan di LP Kerobokan,” papar Brigjen Sugianyar dalam jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Jumat (18/6).

Berdasarkan pengakuan tersangka Yuda, petugas BNNP Bali kemudian bergerak ke LP Kerobokan. "Tersangka Bagong mengakui bahwa dia yang menyuruh Yuda. Lalu, petugas periksa HP dari tersangka Bagong dan disita. Dari hasil percakapan di dalam HP tersangka Bagong, diketahui pemasok ganja itu itu adalah Carlo alias Gawok," tegas Brigjen Sugianyar.

Berdasarkan pemeriksaan HP milik Bagong, ada satu lagi warga binaan LP Kerobokan yang ikut terlibat, yakni Hobing. Kedua tersangka dari LP Kerobokan ini pun dikeler ke Kantor BNNP Bali.

Dan, berdasarkan chat di HP milik tersangka di LP Kerobokan itu pula, petugas BNNP Bali langsung bergerak cepat menangkap tersangka Carloa alias Gawok. Pria asal Medan, Sumatra Utara ini ditangkap di rumah mertuanya kawasan Desa Kerajan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (12/6) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari keterangan tersangka Gawok, diketahui akan ada pengiriman 44 kilogram ganja kering dari Medan ke Bali menggunakan mobil box ekspedisi. Petugas BNNP Bali pun melakukan penghadangan di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (14/6) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita. Barang haram 44 kilogram ganja keriung tersebut diangkut mobil box bernopol B 9727 KXT yang dikemudikan Manihar Hasibuan, 30.

Ketika dilakukan penggeledahan mobil box tersebut, di dalamnya ditemukan 12 karung ukuran sama berisi barang-barang. Dengan melibatkan anjing pelacak, petugas BNNP Bali mengamankan 5 karung mencurigakan, yang isinya ternyata 22 paket ganja kering dengan berat total 44 kilogram. Sebagai kamuflase, 5 karung berisi ganja tersebut diisi pakaian bekas.

Jadi, kata Brigjen Sugianyar, total ada 50 kilogram ganja kering yang disita dari jaringan LP Kerobokan ini. Sebanyak 6 kilogram diamankan dari tangan sangka Yuda, sementara 44 kilogram lainnya diamankan dalam penceghatan di Terminal Mengwi saat baru saja tiba dari Medan.

Keempat tersangka, termasuk dua warga binaan LP Kerobokan: Bagong dan Hobing, kini ditahan di Kantor BNNP Bali. Brigjen Sugianyar menyebutkan, selain keempat tersangka ini, juga diamankan satu tersangka lagi yang masih memiliki kaitan dalam kasus 50 kilogram ganja kering tersebut. Dia adalah Fredy, juga asal Sumatra Utara.

“Tersangka Freddy ditangkap oleh Tim Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN, di Sumatra Utara, Kamis (10/6) sore pukul 15.00 Wita,” terang Brigjen Sugianyar, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen I Wayan Sugiri, Kepala LP Kerobokan Fikri Jaya Soebing, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali Suprapto.  

Menurut Brigjen Sugianyar, BNNP Bali bersama kepolisian, LP Kerobokan, dan instansi terkait lainnya kini bersinergi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut kasus oenyelundupkan ganja kering 50 kilogram tersebut. Persangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. *pol

Komentar