nusabali

Polisi Tangkap 5 Pelaku Ilegal Loging

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-5-pelaku-ilegal-loging

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polsek Seririt berhasil mengungkap kasus ilegal loging (pembalakan liar). Setelah sebelumnya mengamankan Edi Suhartono, 50, dan Sodikin, 53, yang kedapatan mengangkut kayu jenis sonokeling di wilayah Seririt, pada Kamis (10/6) lalu, polisi berhasil mengembangkan kasus ini, hingga berhasil menangkap 3 orang pelaku lainnya.

Tiga tersangka lainnya yang ditangkap yakni Putu Astana, 48, warga Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Komang Martana Yusa, 46, warga Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dan Heru Wahyudi, 52, warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur. Ketiganya adalah rekan tersangka Edi Suhartono dan Sodikin.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, mengatakan pengungkapan kasus ilegal loging ini bermula dari penangkapan mobil L300 dengan nomor polisi DK 8650 UK dikemudikan Sodikin, asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan penumpang Edi, asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Keduanya kedapatan mengangkut kayu batangan jenis sonokeling di Seririt.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jenis kayu yang diangkut adalah jenis kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selanjunya, sopir Sodikin dan penumpang Edi serta mobil pickup digiring ke Polsek Seririt, untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan, akhirnya terungkap ada pelaku lainnya yang terlibat.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka lainnya yang memiliki peran penting dalam kasus ilegal loging ini. Terungkap, mereka melakukan aksi ilegal loging dengan membabat hutan negara di wilayah Kecamatan Gerokgak.

Kompol Gede Juli membeberkan, kelima tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka Edi Suhartono dan Sodikin berperan mengangkut kayu hasil penebangan hutan. Sedangkan tersangka Putu Arsana warga Desa Gerokgak yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan negara wilayah Gerokgak.

Kemudian tersangka Martana asal Sumberkima berperan memasarkan kayu hasil pembabatan oleh tersangka Astana. Sedangkan tersangka Heru Wahyudi yang tinggal indekos sementara di wilayah Jalan Sudirman, Amlapura, Karangasem, sebagai pemilik kayu jenis sonokeling yang dibeli dari Putu Astana seharga Rp 9 juta.

Polisi menindak semua tersangka yang terlibat, mulai dari penebang pohon, memasarkan, mengangkut kayu ke tujuan, hingga yang membeli kayu hasil pembabatan di kawasan hutan negara. “Kami dari jajaran Polres Buleleng tidak main-main dalam penegakan hukum atas kasus ilegal loging. Agar lingkungan hutan di Bali tidak rusak,” tegas Kompol Gede Juli saat rilis kasus di Mapolres Buleleng, Rabu (16/6) siang.

Kompol Gede Juli menambahkan, aksi yang mereka lakoni ini tanpa ada perencanaan sebelumnya dan tidak ada yang menugaskan untuk menebang. “Terkait hubungan antara penebang dan pembeli, kalau ada penawaran, ya dibeli. Tidak ada perintah dari siapa. Ya namanya istilah jual beli, dapat informasi, dibeli. Kalau penjualan, kayu itu dibeli dengan Rp 9 juta,” ungkap dia.

Dari tangan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 49 gelondongan kayu sonokeling dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan L300 nopol DK 8650 UK, 1 buah gergaji kayu, 1 buah kapak, 1 lembar print out rekening Bank BCA atas nama Komang Martana Yasa.

Akibat perbuatannya ini, kini kelima tersangka diancam dengan Pasal yang berbeda, yakni Astana Pasal  82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf m, tersangka Martana Yusa disangkakan Pasal  87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf i.

Kemudian tersangka Suhartono disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, tersangka Heru Wahyudi, disangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, dan tersangka Sodikin disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Putu Astana yang berperan sebagai penebang kayu, mengakui telah menebang kayu di hutan negara. Selama ini dia mengklaim memiliki izin untuk memanfaatkan hutan seluas sekitar 50 are. Selama mengelola kawasan hutan itu, ada pohon sonokeling yang telah mati dan sudah tumbang. Batang pohon tersebut kemudian dia tebang.

Setelah dipotong dalam bentuk gelondongan, tersangka Putu Astana kemudian meminta bantuan kepada makelar untuk memasarkan kayu itu. “Saya tahu dilarang menebang kayu hutan, namun karena pohon itu sudah mati dan maunya biar tidak mengganggu tanaman lain, saya tebang lalu minta bantuan kepada makelar untuk mencari pembeli,” akunya.

Sementara tersangka Heru Wahyudi yang berperan sebagai pembeli mengaku tidak tahu dari mana asal kayu itu. Yang jelas, dia mendapat tawaran kayu dijual dari seorang makelar dan dia membelinya. Rencananya, kayu itu diolah dijadikan kursi mebel. “Saya tidak tahu di mana ditebang dan siapa menebang, saya tahu ada yang jual saya beli dan minta kayu dikirim ke tempat pengolahan mebel,” ucapnya. *mz

Komentar