nusabali

Pelatih Senam Setubuhi Keponakan

  • www.nusabali.com-pelatih-senam-setubuhi-keponakan

SINGARAJA, NusaBali
Seorang pelatih senam freelance yang tinggal di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis, 40, ditangkap polisi atas dugaan perbuatan cabul.

Mirisnya, pria berusia 40 tahun ini tega setubuhi keponakan pere-mpuannya yang masih di bawah umur, Kadek D, 14. KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, mengatakan tersangka Mang Dis diduga menyetubuhi keponakannya yang baru berusia 14 tahun itu sebanyak empat kali. Kendati dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dijerat hukum, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKP Suseno dalam rilis perkara di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Rabu (16/6) siang.

Tersangka Mang Dis sendiri ditangkap polisi di rumahnya, 25 Mei 2021 lalu, atas laporan orangtua korban Kadek D. Menurut AKP Suseno, tersangka Mang Dis awalnya bekerja di Kota Denpasar sebagai guru senam freelance. Namun, karena pandemi Covid-19, dia kemudian dirumahkan.

Karena tidak memiliki pekerjaan, tersangka kemudian tinggal di rumah orangtua korban Kadek P yang masih ada hubungan keluarga di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Nah, selama tinggal di rumah orangtua korban itulah, tersangka Mang Dis berulah. Dia merayu korban Kadek D yang masih keponakannya, hingga akhirnya mereka menjalani hubungan asmara terlarang selama 7 bulan.

Hubungan terlarang paman dan keponakan itu tidak diketahui orangtua korban. "Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya saat dalam keadaan sepi, tatkala orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno.

Ayah korban, Ketut SM, 39, baru mengetahui putri ciliknya telah disetubuhi oleh tersangka Mang Dis, saat tanpa sengaja menemukan obat pelancar haid di dalam tas korban. Dari situ, korban diinterogasi ayahnya, hingga terungkaplah sudah empat kali disetubuhi sang paman.

Berang atas kasus ini, orangtua korban kemudian melaporkannya ke Polres Buleleng, 12 Mei 2021. Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban. Setelah menemukan cukup bukti, polisi akhirnya menangkap dan menahan tersangka Mang Dis, 25 Mei 2021 atau berselang 3 hari pasca kasusnya dilaporkan.

AKP Suseno menyebutkan, kendati sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, gadis kencur berusia 14 tahun ini dinyatakan tidak hamil. "Korban memang sempat terlambat datang bulan dan mengkonsumsi obat itu. Tetapi, dia tidak hamil," katanya.

Sementara itu, tersangka Mang Dis yang dihadirekan dalam rilis perkara di Mapolres Buleleng, Rabu kemarin, mengakui perbuatannya telah menyetubuhi sang keponakan sebanyak empat kali. Menurut tersangka, perbuatan terlarang itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya sempat bilang sama dia (korban Kadek D) bahwa hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi, karena dia suka sama saya dan saya juga sama dia, akhirnya kami melakukannya," ujar terangka Mang Dis seraya mengaku menyesal. *mz

Komentar