nusabali

PPDN dari Zona Merah Akan Dirapid Test Ulang

  • www.nusabali.com-ppdn-dari-zona-merah-akan-dirapid-test-ulang

DENPASAR, NusaBali
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali berlakukan strategi ketat untuk mencegah kasus baru Covid-19.

Salah satu caranya, perketat deteksi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) asal daerah zona merah Covid-19, dengan melakukan rapid test antigen ulang, walaupun mereka sudah menunjukkan surat keterangan negatif rapid test dari daerah asalnya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan tes ulang rapid test antigen berbasis PCR ini dilakukan untuk mengantisipasi kecolongan di tengah mulai melandainya kasus positif di Bali. Maka, daerah zona merah seperti Kudus (Jawa Tengah) dan Madura (Jawa Timur) menjadi antisipasi dan fokus perhatian.

"Bahkan, kami lakukan tes ulang rapid test antigen di pintu-pintu masuk Bali, seperti Pelabuhan Gilimanuk (Kecamatan Melaya, Jembrana) dan Pelabuhan Padangbai (Kecamatan Manggis, Karangasem) supaya gejala Covid-19 terdeteksi lebih awal. Kita tidak mau ambil risiko," tandas Made Rentin dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa (15/6).

Rentin menegaskan, PPDN yang hasil rapid test antigen-nya positif dalam tes ulang di pintu masuk Bali nanti, akan dikembalikan ke daerah asalnya. Tes ulang nanti akan dilakukan berbayar dengan melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pada bagian lain, Rentin mengatakan Pemprov Bali tidak menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagaimana diinstruksikan Menteri Dalam Negera, dengan pengaturan yang baru. Pasalnya, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Pemprov Bali melalui Gubernur Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE tersebut berlaku sejak 23 Maret 2021 sampai nanti ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Artinya, dengan adanya Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, Pemprov Bali tidak ada terbutan surat edaran lanjutan. SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 berlaku tanpa batas waktu atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," papar birokrat asal Desa Werdhi Budaya, Kecamatan Mengwi, Badung yang juga menjabat Kepala BPBD Bali ini.

Menurut Rentin, kebijakan pemerintah ini merupakan bagian upaya terus menekan kasus positif Covid-19 di Bali, supaya makin menurun. "Bahkan, kami menargetkan supaya zero kasus Covid-19 (zona hijau) di Bali. Maka, di sini tantangannya. Elemen masyarakat kita harapkan terus menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat," tegas Rentin.

Rentin menyebutkan, saat ini upaya tracing dan testing terus dilakukan untuk mengetahui penyebaran Covid-19 di Bali, sehingga bisa dilakukan penanganan. "Tracing dan testing kami sangat kenceng. Ini salah satu pencegahan penularan Covid-19. Standar kita adalah standar WHO (organisasi kesehatan sedunia)," papar mantan Kabag Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali ini.

Selain itu, kata Rentin, juga dilakukan upaya keras seperti sekarang yakni mengetatkan pemeriksaan di pintu masuk Bali, dengan memeriksa detail PPDN yang berasal dari daerah zona merah. Misalnya, PPDN asal daerah Kudus dan Madura.

“Jadi, PPDN yang masuk Bali melalui jalur darat dari arah barat di Pelabuhan Gilimanuk, kita periksa detail dan ketat. Ini juga berlaku di pintu masuk Bali lainnya, seperti di Pelabuhan Padangbai (Kecvamatan Manggis, Karangasem) dan Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung)," katanya.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan selain memeriksa ketat PPDN yang masuk Bali dengan memastikan validasi hasil rapid test antigen dari daerah asalnya, Pemprov Bali juga akan mengecek surat keterangan vaksinasi Covid-19 untuk PPDN dan wisatawan yang datang ke Bali. Ini langkah paling aman untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Bali.

"Untuk PPDN dan wisatawan yang masuk Bali, surat keterangan vaksinasi Covid-19-nya juga kita cek. Tetapi, kalau belum menjalani vaksinasi ya cukup surat keterangan rapid test antigen berbasis PCR yang valid. Kalau ada yang kadaluarsa surat keterangannya, kita suruh tes ulang," ujar Rai Darmadi saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Selasa kemarin. *nat

Komentar