nusabali

Tim Yustisi Kembali Jaring 21 Pelanggar Prokes

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-kembali-jaring-21-pelanggar-prokes

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring saat melakukan penertiban protokol kesehatan di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Tangkuban Perahu dan wilayah Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (14/6).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 21 orang yang terjaring dalam penertiban tersebut sebanyak 10 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini semua pelanggar juga diberikan  sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Meskipun setiap penertiban pelanggar diberikan sanksi namun masih saja ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran," ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga saat penertiban dilakukan pelanggar banyak yang beralasan lupa menggunakan masker bahkan ada yang tidak percaya adanya Covid-19. Meskipun demikian sebagai pelayanan masyarakat pihaknya  harus  sabar menghadapi hal tersebut dan tidak jenuh untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Lebih lanjut Sayoga mengatakan agar pandemi ini cepat berlalu harus ada kesadaran diri untuk mentaati protokol kesehatan dan keterlibatan semua pihak.

Sayoga menambahkan dalam kegiatan ini pihaknya juga mengamankan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan satu orang alami depresi. ODGJ  dievakuasi di Pasar Lokitasari Jalan Thamrin, sedangkan  penanganan orang depresi di Jalan Sutomo Nomor 44 Denpasar. Khusus untuk ODGJ pihaknya masih menunggu tim medis untuk dilakukan rapid test. *mis

Komentar