nusabali

Divonis 6 Tahun, Dua Sekawan Kompak Banding

  • www.nusabali.com-divonis-6-tahun-dua-sekawan-kompak-banding

DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan I Putu Gede Kresna Deva Saputra, 21, dan I Nyoman Hendra Wiratama, 23, kompak menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Gde Wayan Rumega yang menjatuhkan vovis 6 tahun penjara pada Senin (14/6).

Dalam putusannya, hakim Rumega menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu seberat 3 gram. terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. “Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama enam tahun,” tegas hakim yang juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.

Hukuman tersebut membuat terdakwa Hendra dan Deva kaget. Pasalnya, hukuman tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. “Kami banding, Yang Mulia,” ucap terdakwa Hendra. “Iya, kami banding,” lanjut terdakwa Kresna.

Kedua terdakwa menyatakan banding. Ini karena mereka tidak mendapat keringanan hukuman. Sementara itu, JPU Gusti Ayu Rai Artini menyatakan pikir-pikir.

Disebutkan awalnya terdakwa Deva memesan shabu kepada orang tak dikenal. Shabu itu ditempel di sekitar Jalan Matahari Terbit, Sanur. Deva lalu mengajak rekannya, Hendra untuk mengambil shabu tersebut. “Terdakwa Deva mencari terdakwa Hendra di tempat kerjanya. Deva lalu mengajak Hendra mengambil shabu dengan janji akan membelikan paket internet 20 GB,” jelas JPU.

Apes, saat keduanya mengambil shabu, Tim Polairud Polda Bali yang sedang patroli memergokinya. Keduanya lalu ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 3 gram. “Terdakwa Deva yang mengambil shabu sementara terdakwa Hendra mengawasi situsi sekitar,” lanjut JPU.

Kepada petugas, dua sekawan ini mengatakan shabu yang dibelinya dengan harga Rp 1 juta tersebut akan digunakan sendiri. *rez

Komentar