nusabali

Pegawai Bank Pelat Merah Tersangka Korupsi Rp 1M Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-pegawai-bank-pelat-merah-tersangka-korupsi-rp-1m-dilimpahkan

DENPASAR, NusaBali
Kejari Badung melimpahkan IBGS, 33, pegawai bank pelat merah yang jadi tersangka dugaan korupsi dengan modus penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif senilai Rp 1 miliar ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Senin (14/6).

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan setelah pelimpahan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dijelaskan Maha Agung, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Januari lalu. Kasus ini akhirnya naik ketingkat penyidikan dan IBGS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu. Sudah ada 23 saksi yang diperiksa. “Modusnya tersangka memberikan kredit topengan alias meminjam nama orang lain untuk mendapatkan dana pinjaman yang digunakan sendiri,” jelas Kajari asal Buleleng ini.

“Selain itu, tersangka juga menggunakan modus kredit tempilan pada kredit debitur pemakaian angsuran, penyalahgunaan SOP KUR sejak 2013. Yang dimaksud kredit tempilan yaitu tersangka tidak menyetorkan uang pelunasan dari nasabah,” tambah Maha Agung yang didampingi Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja dan Kasi Intel, Gde Bamaxs.

Dijelaskan, tersangka IBGS menjabat sebagai mantri di bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini. Tugas tersangka yakni menganalisis orang yang mengajukan kredit ke bank. Pada beberapa nasabah, angka kredit yang diajukan dimark-up atau dinaikkan nilainya. Uang nasabah yang cair tidak semuanya diberikan. Sebagian diberikan pada nasabah, sebagian lagi dimasukkan ke dalam kantong pribadi. “Ada juga nasabah yang melunasi pinjaman KUR, tapi uangnya tidak disetorkan oleh tersangka ke bank,” beber mantan Kajari Sorong itu.

Dalam perkara ini, IBGS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari kedepan setelah menjalani Rapid Test. “Dari perhitungan ditemukan kerugian negara hingga Rp 1 miliar,” pungkas Maha Agung. Pengakuan tersangka, uang hasil tindak kejahatannya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. *rez

Komentar