nusabali

Nyuri Motor untuk Beli Kambing Kurban

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-untuk-beli-kambing-kurban

MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria bernama Muhammad Fajrin, 29 diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi, Sabtu (12/6) pagi.

karena tindak pidana pencurian sepeda motor. Saat ditangkap polisi tersangka mengaku mencuri buat modal beli kambing untuk hari raya kurban.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa dikonfirmasi, Senin (14/6) mengungkapkan tersangka asal Jalan Kacapiring III/329 Lingkungan Gebang Tunggu  RT 005/RW 027, Desa Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jembar, Provinsi Jawa Timur itu beberapa hari sebelumnya melakukan pencurian uang di beberapa lokasi. Tersangka juga menggunakan alasan untuk beli kambing kurban.

Penangkapan terhadap tersangka Fajrin berawal dari laporan nomor registrasi LP/B/26/VI/2021/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 12 JUNI 2021. Korbannya atas nama Moch Badrut Tamam, 37. Melalui laporan itu korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario DK 2831 GAS. Motor tersebut diketahui hilang di parkiran kosnya di Banjar Kebayan, Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (12/6) pagi.

"Berdasarkan laporan itu jajaran Polsek Mengwi dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana langsung mendatangi TKP. Tak butuh waktu lama Sabtu pagi itu juga tersangka diringkus berada tak jauh dari TKP. Saat itu tersangka hendak membawa kabur motor hasil curiannya itu," ungkap Itu Oka Bawa.

Saat disergap polisi tersangka tidak berkutik dan memilih kooperatif. Fajrin mengaku telah merencanakan pencurian cari modal buat beli kambing kurban. Sebelum menuju ke Mengwi, tersangka terlebih dahulu keliling Kota Denpasar pakai motor temannya Honda Vario P 6645 KK cari target.

Karena tak menemukan target kemudian tersangka menuju daerah Mengwi. Sampai di Desa Tangeb dia melihat 1 unit Honda Vario 125 DK 2831 GAS  terparkir di depan sebuah rumah kos. Tak mau buang waktu tersangka langsung mengeksekusi kuda besi itu besi itu seorang diri. Tersangka membuka kunci stang motor itu menggunakan obeng.

"Tersangka mengaku melakukan pencurian untuk beli kambing kurban. Sepeda motor hasil curian hendak dijual ke Jember. Selain mencuri sepeda motor di Tangeb tersangka juga melakukan pencurian uang di beberapa TKP antara lain di Gebang, Jember 3 TKP dan di wilayah Bedugul 1 TKP," beber Iptu Oka Bawa.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian Honda Vario 125 DK 2831 GAS beserta STNK, 1 unit sepeda motor yang digunakan saat mencuri Honda Vario 125 P 6644 KK, 1 buah tespen, baju kaos warna hitam, dan celana jeans warna hitam.

"Korban alami kerugian Rp 9 juta. Sementara tersangka masih didalami keterangannya. Sementara tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar