nusabali

Kepsek SD Penjual Togel Non Aktif, Masih Gajian

  • www.nusabali.com-kepsek-sd-penjual-togel-non-aktif-masih-gajian

SEMARAPURA, NusaBali
Seorang oknum kepala sekolah (kasek) salah satu SD di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Made A, sudah dua bulan lebih mendekam di sel Rutan Klungkung.

Penahanan karena dia ditangkap saat menjual togel loto gelap). Kini, kasusnya sudah berjalan di persidangan.  Karena statusnya masih ASN sah, meski berada dalam tahanan, dia masih mendapatkan gaji per bulan. Kasek I Made A, diamankan Satu Reskrim Polres Klungkung, karena menjual kupon judi jenis togel pada Senin (22/3) lalu. Di mana I Made A merupakan oknum kepala sekolah SD. Made A diamankan karena di luar jam kerja sebagai pendidik, memiliki sambilan sebagai penjual judi togel. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 303 tindak pidana perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 juta.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Klungkung I Made Juri Imanu mengungkapkan kasus Made A sudah diserahkan Polres Klungkung ke Kejaksaan. Kini kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarapura. "Kini masih tahap pemanggilan saksi-saksi. Kemungkinan minggu depan sidang dilanjutkan," ujar Made Imanu, Minggu (13/6).

Meski Made A berstatus ASN aktif yang kini menjabat sebagai kasek SD di Nusa Penida, menurutnya tidak ada perlakuan berbeda. Penahanan tetap dilakukan selama proses persidangan berjalan. "Kini bersangkutan berada di rumah tahanan kelas II B Klungkung," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Klungkung I Ketut Sujana mengatakan status Made A saat ini sebagai ASN nonaktif. Sekarang menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. "Setelah itu baru disampaikan ke Bagian Kepegawaian. Proses tetap berjalan," ujar Sujana.

Selama dalam penahanan, Made Arta tetap mendapatkan gaji sebesar 75 persen. Sementara tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tidak diberikan. *wan

Komentar