nusabali

Dugaan Manipulasi LPPDK Somvir Mulai Disidangkan 18 Juni

KPU-Bawaslu Bali Nyatakan Siap

  • www.nusabali.com-dugaan-manipulasi-lppdk-somvir-mulai-disidangkan-18-juni

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan manipulasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng dalam Pileg 2019, Dr Somvir, akan disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (18/6) depan.

DKPP melakukan sidang perdana atas laporan I Ketut Adi Gunawan, 22, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng yang menga-dukan kasus dugaan manipulasi LPPDK ini, 14 Maret 2021 lalu. Sebelumnya, kasus dugaan manipulasi LPPDK Caleg Dr Somvir ini tidak dapat ditindaklanjuti oleh Penegakan Hukum Terpadi (Gakkumdu) yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu Bali. Dr Somvir pun dinyatakan berhak lolos ke DPRD Bali 2019-2024 dari NasDem Dapil Buleleng.

Berselang hampir 2 tahun pasca dilantik menjadi anggota DPRD Bali, Oktober 2019 lalu, politisi NasDem berdarah India yang dikenal sebagai guru yoga ini malah diseret ke sidang DKPP. Dalam laporan ke DKPP itu, seluruh awak KPU Bali juga jadi pihak teradu. Mereka masing-masing Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan beserta empat komisioner lainnya, yakni AA Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini.

Demikian pula seluruh awak Bawaslu Bali ikut jadi teradu ke DKPP, mulai dari Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani hingga empat anggotanya: I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Ketut Sunadra, dan I Wayan Gede Widiyardana Putra. Padahal, saat kasus Somvir mencuat pada Pileg 2019, Ketut Sunadra yang saat ini duduk di Divisi Penye-lesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali, belum menjabat. Posisi Sunadra masih ditempati Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang kemudian terpilih menjadi Komisioner KPU RI.

Dalam pengaduan Ketut Adi Gunawan ke DKPP, disebutkan jelas-jelas Caleg Dr Somvir diduga memanipulasi data LPPDK, di mana laporannya ke KPU adalah nol alias kosong. Padahal, Somvir sendiri dalam proses kampanye Pileg 2019 di Buleleng menggunakan baliho, mencetak kartu nama, sehingga dianggap tidak masuk logika kalau tak menggunakan biaya. Laporan kasus dugaan LPPDK Somvir ke DKPP oleh Adi Gunawan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 125-PKE-DKPP/III/2021.

Rencananya, sidang perdana kasus Somvir akan digelar DKPP secara virtual. KPU Bali akan mengikuti persidangan DKPP dari Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar. Sementara Bawaslu Bali akan mengikuti persidangan dari kantornya di Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar. Sidang perdana yang digelar DKPP, Jumat nanti, dengan agenda mendengar keterangan pengadu Ketut Adi Gunawan.

Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan, mengatakan jajarannya sudah siap menghadapi sidang perdana DKPP. Lidartawan mengaku tidak gentar, karena sudah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019 dengan aturan yang berlaku. Masalah ada yang tidak puas, kemudian melakukan langkah pengaduan ke DKPP, silakan saja.

"Kita sudah siap. Panggilan sidangnya 18 Juni 2021 depan. Kami semuanya (awak KPU Bali) sebagai teradu. Tetapi, secara tegas saya sampaikan kami di KPU Bali sudah siap dengan materi-materi yang terkait dengan pengaduan Adi Gunawan," tegas Lidartawan kepada NusaBali di Denpasar, Minggu (13/6).

Lidartawan menyebutkan, pengaduan kasus dugaan LPPDK Somvir ke DKPP adalah hak pihak pengadu. Yang jelas, ini sejatinya kasus lama. "Apakah itu (dugaan manipulasi LPPDK Caleg Dr Somvir, Red) akan terbukti, itu nanti ditentukan dalam proses persidangan DKPP,” jelas Lidartawan.

“Saya bersama jajaran KPU Bali sudah punya bukti-bukti meyakinkan. Nantilah itu di sidang DKPP akan kita buka. Tidak sekarang kita sampaikan ke media. Nanti ikuti saja di sidang DKPP," lanjut mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Sedangkan anggota Divisi Hukum, Data, dan Hubungan Lembaga Bawaslou Bali, I Ketut Rudia, menyebutkan pihaknya sebagai teradu juga sudah siap dengan materi-materi terkait dengan laporan kasus LPPDK Somvir ke DKPP. "Kita seluruh anggota Bawaslu Bali diadukan. Kita akan hadiri persidangan. Kita semua akan taat dengan proses," terang Rudia saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.

Terkait dengan laporan terhadap anggota Bawaslu Bali oleh Ketut Adi Gunawan, yang mencantumkan pula I Ketut Sunadra sebagai teradu, Rudia tidak bisa banyak komentar. "Nah, itu dia (Sunadra sebagai teradu, Red). Lihat saja nanti di persidangan," tandas mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Sementara itu, Dr Somvir mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan apa pun terkait persidangan kasus LPPDK di DKPP, 18 Juni depan. "Saya sedang reses ini, belum ada pemberitahuan apa," papar Somvir saat dihubungi terpisah, Minggu kemarin.

Ketika ditanya apakah tidak mendapatkan surat resmi dari DKPP untuk hadir dalam sidang DKPP nanti, Somvir mengatakan belum ada panggilan resmi. "Kalau nanti saya dapat panggilan resmi, saya siap datang. Kalau tidak, semoga sidangnya berjalan dengan baik, Tuhan memberikan pertolongan kepada yang benar," tegas guru yoga mantan Caleg DPRD Bali dari PDIP Dapil Buleleng di Pileg 2014 yang kini duduk di Komisi I DPRD Bali 2019-2024 ini.

Sebelumnya, Somvir sempat menjelaskan duduk persoalan kasus dugaan manipulasi LPPDK di Pileg 2019 ini. Menurut Somvir, kasus LPPDK ini adalah ketidakpuasan pihak-pihak yang kalah bertarung di internal caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng dalam Pileg 2019 lalu.

“Saya hanya tegaskan kalau berkompetisi, harus siap menerima hasilnya. Saya menang dalam Pileg 2019 adalah karma saya. Dalam Pileg 2014 (ketika maju tatrung sebagai caleg DPRD Bali dari PDIP Dapil Buleleng, Red) saya gagal, itu juga adalah karma saya. Padahal, saat itu saya dapat suara cukup banyak, tapi tetap gagal lolos ke DPRD Bali,” papar Somvir saat hearing Komisi I DPRD Bali dengan KPU Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, 3 Mei 2021 lalu.

Somvir mengatakan perolehan suaranya yang signifikan dalam Pileg 2019 hingga berhak duduk di kursi DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, sudah dengan keputusan dan sesuai aturan. "Apa yang saya lakukan sudah sesuai aturan. Soal LPPDK yang disebut angkanya nol, itu aturan nggak ada melarang menulis nol," tegas politisi yang juga guru yoga ini.

Somvir pun meminta KPU Bali untuk memperbaiki sistem dalam menghadapi Pemilu 2024, terutama dalam komunikasi dan pelayanan kepada caleg. "Kami selaku caleg DPRD Bali menyerahkan laporan LPPDK ke partai. Kemudian, partai menyampaikan ke KPU Bali. Ya, sekarang KPU Bali harus lakukan evaluasi, bagaimana nanti caleg bisa komunikasi langsung dengan jajaran KPU saat pelaporan data. Supaya ke depan tidak terulang seperti kasus yang saya hadapi sekarang," pinta Somvir. *nat

Komentar