nusabali

Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Pemerkosaan Karyawan Alfa Mart di Desa Lohtunduh, Ubud

  • www.nusabali.com-berkas-lima-tersangka-dilimpahkan-ke-jaksa

Penyidik tidak menemukan adanya foto bugil yang digunakan untuk mengancam korban.

GIANYAR, NusaBali

Berkas perkara kasus pemerkosaan seorang karyawati Alfamart di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekitar minggu lalu, tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari teman-teman Kejaksaan," jelasnya, Jumat (11/6). Dikatakan, selama proses penyidikan pihaknya memeriksa sekitar 8 saksi. Sementara lima tersangka masing-masing GA, 25; CA,22; PR, 41; AAGD, 27; dan GNAC, 30, semuanya asal Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar, masih ditahan di Mapolres Gianyar.

Dan berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan spesial dan hanya berteman biasa. Pihaknya juga tidak menemukan adanya foto bugil yang digunakan untuk mengancam korban. "Itu hanya alibi pelaku untuk mengancam korban. Setelah dicek itu memang tidak ada, jadi itu hanya sebagai wujud pengancaman untuk membuat korban tidak berdaya dan mau mengikuti kemauan pelaku," tandasnya.

Sementara itu, saat pra rekonstruksi yang digelar beberapa waktu lalu terungkap awalnya korban menolak ajakan kawanan laki-laki hidung belang tersebut. Namun akhirnya korban dipaksa dan tangannya ditarik naik ke atas motor.

Korban lalu diajak jalan-jalan naik motor berboncengan. Karena tergoda dengan kecantikan korban, muncul niat pelaku berbuat tak senonoh. "Sampai di TKP, korban bertanya ngapain disini. Korban awalnya bersama pelaku GA, satunya menunggu di sepeda motor. Saat itu mulai dirayu. Yang perempuan gak mau. Mereka putar-putar," jelas AKP Laorens.

Dalam kondisi terdesak, korban diminta melayani nafsu bejat kawanan laki-laki ini. Jika tidak bersedia, diancam akan disebar foto bugil korban ke media sosial. "Dia diancam. Ancamannya foto telanjang mau disebar. Antara pelaku dan korban kenal lama," jelas AKP Laorens.

Terungkap pula, pelaku pertama yang menyetubuhi korban adalah CA. "Intim pertama tersangka CA," jelasnya. Setelah itu korban digilir. Usai pemerkosaan, korban dalam kondisi syok dan menangis diantar kembali ke Alfamart di Desa Mas, Kecamatan Ubud oleh tersangka GA. "GA antar korban kembali ke Alfamart. Korban nangis-nangis. Cerita dengan temannya terkait kejadian," terangnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Memeriksa sejumlah saksi. Terutama orang yang melihat korban saat diantar GA kembali ke Alfamart. Atas perbuatannya, kelima pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. "Ancaman paling lama 12 tahun," tegasnya. *nvi

Komentar