nusabali

Pencuri Spesialis Jok Motor Dibekuk

  • www.nusabali.com-pencuri-spesialis-jok-motor-dibekuk

SINGARAJA, NusaBali
Sat Reskrim Polres Buleleng kembali mengungkap kasus pencurian. Kali ini, seorang pencuri spesialis jok motor bernama I Gusti Bagus Ngurah Puja Diarsa alias Gung Puja, 35, warga Desa Tukad Mungga, Buleleng, berhasil diciduk.

Gung Puja yang juga seorang residivis kasus pencurian ini melakukan aksinya di beberapa TKP. Akibat perbuatannya ini, tersangka Gung Puja terpaksa harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi. Tersangka Gung Puja terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari adanya laporan korban Made Adhi Wiryananta, 28, warga Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng, beberapa waktu lalu ke Mapolres Buleleng. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone pada Minggu (25/4) sekitar pukul 11.00 Wita, di pinggir pantai depan Pura Segara, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Saat itu, handphone milik korban ditaruh di bawah jok motor. Namun saat akan diambil, korban sudah mendapati handphone merk Xiaomi warna biru miliknya telah raib. Sontak atas kejadian ini, korban pun melapor ke Polres Buleleng, untuk segera bisa ditindaklanjuti.

Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pencurian ini mengarah kepada seorang residivis bernama Gung Puja. Tersangka pun diamankan pada Minggu (23/5) lalu di kediamannya.

Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban. "Jadi tersangka mengambil handphone milik korban dengan mencongkel jok sepeda motor milik korban yang terparkir menggunakan tangan kanan. Setelah berhasil mengambil handphone, kemudian tersangka pergi," ungkap Ipda Kevin, Kamis (10/6) siang.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka juga melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP. Yakni, pada bulan Januari 2021, di Desa Tangguwisia mencuri dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu, kemudian pada bulan Februari 2021 di pantai Mas, Tanjung Alam, Desa Kaliasem mencuri dompet yang berisi uang tunai Rp 200 ribu.

Selajutnya, bulan Februari 2021 di pantai sebelah utara Lapangan Seririt mencuri dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 180 ribu dan pada bulan Maret 2021 di pantai Desa Kaliasem mencuri dompet berisi uang tunai sebesar Rp50 ribu. "Tersangka mencongkel jok motor, apa barang dilihat atau uang tunai, langsung diambil," tandas Ipda Kevin.

Sementara itu, tersangka Gung Puja mengakui perbuatannya mencuri di beberapa TKP, dengan modus yang sama yakni mencongkel jok sepeda motor. Handphone hasil curian itu, diakui tersangka Gung Puja, dijual untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. "Baru (melakukan aksi pencurian), untuk kebutuhan hidup karena tidak kerja. HP itu saya jual," singkat Gung Puja. *mz

Komentar