nusabali

Nyabu, Janda Pedagang Tuak Divonis 5 Tahun

  • www.nusabali.com-nyabu-janda-pedagang-tuak-divonis-5-tahun

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Desak Made Sumiarini, 24, pedagang tuak yang ditangkap karena kepemilikan shabu seberat 1,9 gram dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Gde Novyartha.

Dalam sidang terungkap jika perempuan asal Desa Panji, Buleleng ini mengkonsumsi shabu supaya kuat begadang melayani pembeli tuak. Putusan ini turun satu tahun dari tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny F Rahayu dari Kejari Badung yaitu 6 tahun penjara. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama menjalani penahanan. Ditambah denda Rp sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” tegas majelis hakim. Menanggapi tuntutan, terdakwa Desak langsung menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan JPU Heny. “Tyang menerima putusan Yang Mulia,” ujar terdakwa.  

Dalam sidang sebelumnya, diketahui terdakwa Desak membeli shabu seharga Rp 1,3 juta. “Kalau tidak pakai shabu tyang ten kuat megadang,” ujar perempuan kelahiran 31 Desember 1996 itu.

Terdakwa diminta mengirim uang pada seseorang yang dipanggil Agus. Desak lalu diberikan alamat mengambil shabu di ATM Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Culung, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa diminta mengambil shabu seberat b1,9 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok di tempat sampah. Apes, setelah terdakwa keluar dari ruang ATM, tiba-tiba petuga Sat Narkoba Polres Badung langsung mengamankannya. *rez

Komentar