nusabali

Pemerintah Diminta Antisipasi ‘Jalur Tikus’

BM Garmen Impor Bakal Diterapkan

  • www.nusabali.com-pemerintah-diminta-antisipasi-jalur-tikus

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah berencana menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) alias safeguard untuk produk garmen impor.

Hal ini menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk pelaku usaha garmen impor. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah perlu mengantisipasi jalur tikus dari aksi impor ilegal. Pasalnya, adanya bea masuk kepada garmen impor berpotensi menimbulkan celah bagi oknum melakukan aksi impor ilegal.

“Ini perlu diantisipasi jalur-jalur tikusnya. Karena setiap kenaikan hambatan impor, celah impor barang ilegalnya bisa naik,” ujar Bhima seperti dilansir Kompas.com, Rabu (9/6).

Bhima mengakui, adanya pengenaan tarif bea masuk alias safeguard sangat penting untuk mencegah banjir tekstil, baik dari jalur konvensional hingga e-commerce. Utamanya sejak adanya perubahan pola belanja masyarakat mencari pakaian jadi di platform jual beli online.

Diakuinya, safeguard menjadi pertahanan bagi industri untuk menahan gempuran produk impor. Jika aturan bea masuk benar-benar diterapkan, maka pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat, khususnya pengawasan oleh bea dan cukai.

“Ada celah tapi pengawasan khususnya di perbatasan perlu diperketat untuk produk yang dikenakan safeguard. Koordinasi bea cukai dan petugas pelabuhan menjadi kunci. impor garmen misalnya bisa masuk jalur merah untuk inspeksi lebih lanjut,” saran Bhima.

Lebih lanjut Bhima menyarankan pemerintah untuk mengatur kode HS barang yang akan dikenakan safeguard benar-benar tepat. Pasalnya beberapa waktu lalu, Kemenperin menemukan adanya masalah kode HS untuk merek global disamakan dengan produk lainnya.

Bagi pedagang internasional, kode HS (Harmonized System) sangat penting. Kode ini menentukan regulasi tentang besaran biaya pajak dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Selain itu, kode HS juga mencakup dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh importir atau eksportir untuk mendapat izin berdagang dari pemerintah.

“Terkait masalah kode HS, bisa juga pemerintah membuka layanan pengaduan untuk penyidikan lebih lanjut apabila ditemukan kesalahan kode HS atas barang yang berbeda,” pungkas Bhima. *

Komentar