nusabali

Dua Pos Didirikan di Pelabuhan Rakyat

Cegah Penularan Covid-19, Buleleng Perketat Pintu Masuk Pendatang

  • www.nusabali.com-dua-pos-didirikan-di-pelabuhan-rakyat

Dua posko akan didirikan di PPI Sangsit, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dan pelabuhan rakyat di Pegametan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

SINGARAJA, NusaBali

Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng memutuskan untuk membangun dua posko pemeriksaan penduduk pendatang yang datang ke wilayah Buleleng. Posko itu dibangun untuk mencegah penularan Covid-19 dari daerah luar Bali yang masuk melalui pelabuhan rakyat. Kedua posko itu akan didirikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit, wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dan pelabuhan rakyat di wilayah Pegametan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa usai rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengatakan posko itu akan dikoordinir oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satpol PP. Selain itu juga ada unsur TNI/Polri termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. “Jadi setiap pendatang yang akan masuk wilayah Buleleng wajib mengantongi hasil rapid tes antigen negatif. Sebelum mereka dinyatakan negatif tidak boleh turun dari kapal. Petugas Dinas Kesehatan akan memfasilitasi rapid tes gratis jika memang belum membawa,” ujar Suyasa yang juga Sekda Kabupaten Buleleng.

Suyasa juga menjelaskan pengetatan kembali pencegahan penularan Covid-19, lantaran saat ini kasus konfirmasi positif di Kabupaten Buleleng mulai melandai. “Upaya ini untuk pencegahan penularan yang masif terutama dari pendatang yang berasal dari zona merah. Kalau hasilnya positif saat dites di posko, akan dikembalikan ke daerah asalnya,” imbuh dia.

Selain itu, regulasi baru yang disepakati Satgas Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi jam operasional toko, warung hingga restoran. Waktu operasional mereka pada malam hari ditambah satu jam sehingga maksimal bisa tutup pada pukul 23.00 Wita. Namun ketentuan penerbitan surat keterangan (suket) untuk upacara keagamaan yang bersifat massal masih tetap dibatasi. Kebijakan baru ini, mulai dari pengetatan pos di pelabuhan rakyat dan relaksasi, berlaku mulai Kamis (10/6) hari ini.

Sementara itu, perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 pada Rabu (9/6) bertambah 9 orang. Mereka, 3 orang di antaranya berasal dari Kecamatan Gerokgak, 2 orang masing-masing dari Kecamatan Buleleng dan Seririt, serta 1 orang masing-masing dari Kecamatan Sawan dan Kubutambahan.

Sedangkan jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak dua orang, berasal dari Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Kubutambahan. Kasus yang masih fluktuatif ini membuat jumlah kasus konfirmasi kumulatif bertambah menjadi 4.040 orang. Sebanyak 3.831 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 170 orang meninggal dunia, dan 39 orang masih menjalani perawatan. *k23

Komentar