nusabali

Pansus I Ingatkan Perbaikan Saluran Irigasi dan Perlindungan Sumber Mata Air

Tiga Ranperda Disahkan Jadi Perda

  • www.nusabali.com-pansus-i-ingatkan-perbaikan-saluran-irigasi-dan-perlindungan-sumber-mata-air

SINGARAJA, NusaBali
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (9/6), di ruang sidang utama DPRD Buleleng.

Ketiga Perda tersebut yakni Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Rapat paripurna yang menuntaskan masa sidang II tahun ini dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Sebelum penetapan diawali dengan laporan panitia khusus (pansus) yang menangani masing-masing ranperda. Laporan pertama dilakukan oleh Pansus I yang membahas Ranperda PLP2B, dibacakan oleh Ketua Pansus Putu Mangku Budiasa. Kemudian laporan Pansus II yang menangani Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, oleh Ketua Pansus Luh Marleni. Terakhir laporan Pansus III oleh Luh Hesti Ranitasari yang menangani Perda Penyelenggaraan PAUD.

Seluruh pansus menyepakati tiga ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda. Namun masing-masing pansus memberikan catatan yang diharapkan ditindaklanjuti oleh Pemkab Buleleng. Seperti yang disampaikan Ketua Pansus I Putu Mangku Budiasa soal Perda PLP2B, perlu upaya agar pemilik lahan yang masuk dalam zona lahan pertanian abadi, memahami esensi LP2B. Termasuk hak dan kewajiban yang mereka dapatkan.

Kader PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, ini mengatakan legislatif dan eksekutif telah berjuang untuk memberikan insentif optimal kepada petani yang lahan pertaniannya menjadi lahan abadi. Seperti keringanan pajak bumi bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Selain juga insentif gagal panen termasuk alih fungsi lahan kepemilikan terbatas yang merupakan lahan satu-satunya yang dimiliki hanya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maksimal 300 m2.

“Yang menjadi catatan kami ke depannya pemerintah perlu menjaminkan penyediaan air irigasi yang cukup pada lahan pertanian abadi ini, baik melalui perbaikan infrastruktur jaringan irigasi, perlindungan sumber mata air, maupun menyelesaikan masalah penggunaan sumber mata alir lintas kabupaten,” ucap Mangku Budiasa.


Bupati Agus Suradnyana ditemui usai rapat paripurna menyikapi pemahaman lahan pertanian abadi di masyarakat, memerlukan upaya bersama pemerintah dan seluruh stake holder menyamakan persepsi. “Bila perlu harus berani mengatur dalam RDTR (rencana detail tata ruang). Ada review tata ruangnya, mana yang boleh mana yang tidak, sehingga detail dan tidak lagi bias. Itu solusi paling bagus biar tidak perlu ribut-ribut lagi,” ungkap Ketua DPC PDIP Buleleng ini.

Pemda akan terus mengupayakan intensifikasi pemenuhan sarana prasarana pertanian sebagai komitmen mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan. Termasuk persoalan irigasi dan sumber mata air yang menjadi kebutuhan pokok petani.

Bupati Agus Suradnyana juga mengapresiasi kinerja DPRD Buleleng yang sudah sangat serius melakukan pembahasan tiga ranperda sehingga bisa ditetapkan sebagai perda. *k23

Komentar