nusabali

19 Warga Terjaring Razia Prokes di Jalan Sutoyo

  • www.nusabali.com-19-warga-terjaring-razia-prokes-di-jalan-sutoyo

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 19 warga di Jalan Sutoyo, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar dalam razia Protokol Kesehatan (Prokes), Rabu (9/6).

Pelanggar yang terjaring diberikan teguran hingga denda sebesar Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 19 pelanggar. “Kami menjaring sebanyak 19 orang pelanggar dalam operasi kali ini dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi di dagu,” jelasnya.

Dia mengatakan dari 19 pelanggar tersebut, sebanyak 11 pelanggar dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100.000. Sebanyak 8 orang lainnya diberikan hukuman berupa push up hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk memberikan efek jera.

Menurut Sayoga, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. “Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” ungkap Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” jelas mantan Sekretaris Dinas LHK Kota Denpasar ini. Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi. *mis

Komentar