nusabali

Sempat Kabur, Residivis Akhirnya Ditangkap di Semak-semak

  • www.nusabali.com-sempat-kabur-residivis-akhirnya-ditangkap-di-semak-semak

MANGUPURA, NusaBali
Residivis kasus pencurian bernama Moch Maskuri, 34, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Meski sudah sempat merasakan dinginnya lantai penjara, namun tak membuat pria asal Rambepuji, Jember, Jawa Timur ini jera.

Dia kembali diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi dalam kasus pencurian handphone pada Selasa (8/6) lalu. Penangkapan residivis kasus curanmor inipun diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas. Awalnya, Tim Opsnal Polsek Mengwi mendatangi tempat tinggal Maskuri di Simpang Jalan Raya Sunset Road, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Utara.

Saat diintrogasi, terjadi ketegangan karena Maskuri terus membantah sebagai pelaku pencurian HP milik korban Selvi, 40, yang tinggal di Banjar Gunung, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung. Saat terjadi ketegangan itulah Maskuri kabur menuju belakang rumahnya yang masih dipenuhi semak-semak. Maskuri pun akhirnya berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran di semak belukar.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketu Gede Oka Bawa mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor registrasi LP/B/25/VI/2021/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 8 JUNI 2021. Korban mengaku kehilangan 2 unit HP dengan nilai kerugian mencapai Rp 5,5 juta. Kedua HP itu hilang di rak TV saat korban tengah tidur pulas.

"Korban mengetahui HP itu hilang saat bangun buang air pukul 03.00 Wita.  Barulah korban sadar ternyata pintu kamar lupa dikunci sebelum tidur. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi," tutur Iptu Oka Bawa.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran TKP maka pelaku mengarah kepada seorang residivis curanmor asal Rambepuji, Jember bernama Moch Maskuri. Akhirnya pelaku ditangkap, Selasa (8/6) pukul 16.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit  HP Vivo y 20 warna biru, 1 unit  sepeda motor Suzuki Shogun P 3446 HI, uang sisa hasil penjualan HP sejumlah  RP 200.000,  1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana pendek warna cream. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun," tandasnya. *pol

Komentar