nusabali

Modus Minta Hotspot, HP Teman Diembat

  • www.nusabali.com-modus-minta-hotspot-hp-teman-diembat

SINGARAJA, NusaBali
Dengan modus meminta hotspot, dua orang remaja nekat mencuri handphone milik temannya.

Kedua pelaku yakni Putu AS, 18, asal Kelurahan Beratan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan Putu EA, 17, asal Desa/Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng.

Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan korban Kadek Desi Pratiwi, 17, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ke Polres Buleleng. Dalam laporannya korban, menyebutkan bahwa handphone miliknya raib, yang baru diketahui Rabu (3/3) lalu di rumah kos di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku mengarah kepada dua orang yakni Tu Arik warga Kelurahan Beratan, Buleleng, dan Eka warga Kecamantan Sukasada, Buleleng. Ketika diintrogasi, keduanya pun mengakui perbuatannya.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simaptupang mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda. "Barang bukti kami amankan 1 unit handphone milik korban yang dicuri oleh kedua tersangka," kata Ipda Kevin, dalam rilis kasus Rabu (9/6) siang.

Kejadian ini bermula dari, korban mendatangi rumah kos temannya untuk menggelar acara, Selasa (2/3) lalu. Saat itu, handphone milik korban ditaruh di dalam kamar kost temannya. Lalu esoknya pada Selasa sekitar pukul 05.00 Wita, korban saat akan mengambil handphone miliknya ternyata sudah tidak ada.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng. "Awalnya kami amankan tersangka Putu AS, dari keterangan dia akhirnya tersangka lain kami amankan juga. Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama dengan peran yang berbeda-beda," ungkap Ipda Kevin.

Menurut Ipda Kevin, handphone tersebut diambil ketika korban dalam kondisi lengah. Tersangka Putu AS bertugas mengambil handphone milik korban dan menyembunyikan dibawah sofa. Sedangkan, untuk tersangka Putu EA mengambil dari sofa dan pergi ke rumahnya.

"Handphone itu sempat digadaikan oleh kedua tersangka sebesar Rp 500 ribu, hasilnya lalu mereka bagi dua. Uang hasil menggadaikan handphone tersebut digunakan untuk keperluan hidup mereka sehari-hari," jelas Ipda Kevin.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Putu As dan tersangka Putu EA terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Putu A mengaku, nekat mencuri Hp milik temannya untuk membayar uang sewa kamar kost. Tersangka Putu AS dan Putu Ea pun melancarkan aksi pencurian handphone itu, ketika teman-temannya sudah dalam kondisi mabuk. "Pakai bayar kos Rp 400 ribu. Saat itu sudah mabuk temannya," pungkas dia. *mz

Komentar