nusabali

Para Bupati Sepakati Kelola Sampah Berbasis Sumber

Gubernur Koster Sosialisasi Pengelolaan Sampah secara Marathon ke Kabupaten/Kota

  • www.nusabali.com-para-bupati-sepakati-kelola-sampah-berbasis-sumber

Setiapkali sosialisasi program pengelolaan sampah berbasis sumber, Gu-bernur Koster selalu sampaikan slogan ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Wayan Koster secara marathon telah mensosialisasikan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat, sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019. Para Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, dan Bendesa Adat se-Bali pun berkomitmen laksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan mengusung slogan ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’.

Sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini dilakukan Gubernur Koster kepada kabupaten/kota se-Bali secara marathon, sejak 15 Mei 2021 hingga 4 Juni 2021. Dimulai sosialisasi untuk Kabupaten Karangasem yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Gubernur Bali Komplek Jaya Sabha Denpasar, 15 Mei 2021. Dilanjut kemudian sosialisasi untuk Kota Denpasar pada 23 Mei 2021 di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang, Denpasar Utara.

Kemudian, sosialisasi untuk Kabupaten Gianyar dilaksanakan pada 28 Mei 2021 di di Jaya Sabha Denpasar, disusul sosisliasi untuk Kabupaten Tabanan (29 Mei 2021 di Jaya Sabha Denpasar), Kabupaten Klungkung (31 Mei 2019 di Jaya Sabha Denpasar), Kabupaten Badung (1 Juni 2021 di Jaya Sabha Denpasar), Kabupaten Jembrana (2 Juni 2021 di Jaya Sabha Denpasar), Kabupaten Bangli (3 Juni 2021 di Jaya Sabha Denpasar), dan terakhir untuk Kabupaten Buleleng (4 Juni 2021 di Jaya Sabha Denpasar).

Acara sosialisasi untuk tiap kabupaten/kota dihadiri langsung para bupati/walikota, perbekel/lurah, dan bendesa adat se-Bali, serta Bendesa Madya Majelis Desa Ddat (MDA) Kabupaten/Kota se-Bali dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten/Kota se-Bali.

Dalam setiap acara sosialisasi program pengelolaan sampah berbasis sumber, Gubernur Koster selalu menyampaikan slogan ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’. Slogan ini sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala.

Dalam melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, para Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, dan Bendesa Adat se-Bali agar berpedoman pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.  

Model dan tata cara pengelolaan sampah berbasis sumber telah dituangkan dalam buku pedoman pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021. Menurut Gubernur Koster, hal tersebut memiliki beberapa tujuan. Pertama, membangun budaya hidup bersih, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat desa/kelurahan dan desa adat di Bali.

Kedua, menciptakan wilayah desa/kelurahan dan desa adat yang bersih, sehat, dan berkualitas guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dengan pembatasan penggunaan bahan plastik sekali pakai, larangan membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut; pembatasan aktivitas/perilaku yang menghasilkan banyak sampah, dan pengelolaan sampah berbasis sumber secara tuntas. Ketiga, memanfaatkan hasil pengelolaan sampah organik yang berupa pupuk organik untuk mengembangkan pertanian organik.

Keempat, memanfaatkan hasil sampah bukan organik untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomis. Kelima, mengembangkan budaya gotong royong masyarakat desa/kelurahan dan desa adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber secara mandiri. Keenam, membangun sinergitas desa/kelurahan dan desa adat dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal (hukum adat) dalam program pengelolaan sampah berbasis sumber. Strategi pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan melalui sinergi desa/kelurahan dan desa adat, sesuai kewenangan masing-masing.

Gubernur Koster menegaskan, desa bertugas membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sedangkan desa adat bertugas membuat awig-awig/perarem tentang pengaturan krama desa adat agar mentaati peraturan desa tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Sementara kelurahan berperan untuk mendukung pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan kewenangannya.

Pengelolaan sampah berbasis sumber dapat dilakukan oleh desa, kelurahan, desa adat. Desa bekerja sama dengan desa adat, kelurahan bekerja sama dengan desa adat, atau kerjasama antar desa/kelurahan dan desa adat. Pengelolaan sampah berbasis sumber oleh desa/kelurahan dan desa adat dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), atau unit/lembaga usaha lain yang dibentuk oleh desa/kelurahan dan desa adat secara tersendiri maupun bersama-sama.

Dari acara sosialisasi secara marathon tersebut, para Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, dan Bendesa Adat se-Bali secara bersama-sama mendeklarasikan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Deklarasi dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis su-mber oleh Ketua Forum Perbekel, Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota se-Bali, yang disaksikan langsung Gubernur Koster.

Sementara itu, untuk ketersediaan lahan pengolahan sampah, dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan milik desa adat, lahan milik pemerintah daerah, atau lahan milik pihak lain. “Kontribusi desa adat dengan menyiapkan lahan sangat diperlukan untuk mendukung suksesnya program pengelolaan sampah berbasis sumber ini,” ujar Gubernur Koster dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (9/6).

Gubernur Koster menyebutkan, untuk kebutuhan peralatan dan SDM, ditentukan oleh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat, sesuai kebutuhan dan kondisi yang dapat difasilitasi oleh Pemkab/Pemkot. "Untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber ini, sumber pembiayaannya dilakukan dengan prinsip gotong-royong," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sumber dana itu, kata Koster, bisa berupa iuran warga di desa/kelurahan dan desa adat, anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa), APB Desa Adat, bantuan pihak ketiga seperti dana tanggung jawab sosial (CSR) yang tidak mengikat, dan sumber lainnya yang sah.

Koster secara tegas menekankan agar pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2021 dan paling lambat tahun 2022 depan. Para Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat harus membentuk komunitas kader kebersihan, untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warganya agar tertib dan disiplin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, sesuai buku pedoman.

Para Bupati/Walikota juga diminta bertanggung jawab dan memimpin langsung pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber, agar berjalan dengan lancar dan sukses. Koster mengingatkan, tahun 2023 merupakan target pencapaian keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga sudah bisa dideklarasikan ‘Bali Bersih dari Sampah’. *nat

Komentar