nusabali

Embat Handphone dan Laptop Milik Atasan, Karyawan Hotel Dijuk

  • www.nusabali.com-embat-handphone-dan-laptop-milik-atasan-karyawan-hotel-dijuk

SINGARAJA, NusaBali
Kadek Darmawan, 46, karyawan hotel asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, kini harus berurusan dengan polisi.

Darmawan yang juga seorang residivis ini ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng, karena diduga telah melakukan aksi pencurian barang-barang elektronik milik atasan di tempatnya bekerja. Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini bermula dari laporan korban Gede Harja Wihandara yang tak lain adalah bos Hotel Duta Karya di Kota Singaraja, ke Polres Buleleng. Dalam laporannya, bos hotel tersebut mengaku telah kehilangan handphone yang ditaruh di bagasi kendaraan, pada Rabu (26/5) dinihari lalu sekitar pukul 05.00 Wita.

Selain telah kehilangan handphone, korban juga kehilangan kotak handphone yang disimpan di lemari kamar korban. Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengarah kepada Kadek Darmawan yang adalah karyawan Clening Service di hotel tersebut, mengingat sejak kejadian itu, Darmawan tidak pernah datang untuk bekerja.

Seizin Kapolres Buleleng, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang mengatakan, tersangka Darmawan diamankan polisi pada Rabu (2/6) lalu di kediamannya di Desa Tajun. Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri handphone beserta kotak handphone milik atasannya.

Tersangka Darmawan, menurut Ipda Kevin, mencuri handphone milik korban ketika tersangka diminta tolong membeli makanan oleh korban, memakai sepeda motor milik korban. Saat itu, tersangka melihat ada handphone di bawah jok. Kemudian, tersangka membuka jok motor korban, namun sengaja tidak dikunci untuk memudahkan tersangka mengambil handphone milik korban.

Oleh tersangka Darmawan, handphone hasil curian itu,  disembunyikan di kamar atas hotel. Kemudian pada sore harinya tersangka mengambil kotak handphone milik atasannya. "Jadi, handphone itu sudah sempat dijual ke wilayah Seririt. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Ipda Kevin dalam rilis kasus, Selasa (8/6) siang.

Berdasarkan hasil pengembangan, terungkap juga bahwa Darmawan yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan ditangani Polsek Sukasada, juga mencuri laptop beserta charger dan mouse yang ada di dalam kamar korban. "Tersangka juga pernah mencuri laptop milik atasannya pada Januari lalu, dan dijual kepada orang lain," jelas Ipda Kevin.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah kotak Hp, 1 unit Laptop, 1 buah charger laptop, dan 1 buah mouse. Barang-barang tersebut, diamankan polisi dari tangan orang yang sempat membeli barang itu dari tersangka Darmawan.

Akibat perbuatannya, Darmawan yang baru saja keluar dari penjara sekitar tahun 2020 lalu, kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Darmawan mengaku, nekat melakukan aksi itu lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena gaji yang diterima setiap bulan tidak mencukupi. "Gaji Rp 1 juta setiap bulan, tidak cukup. Ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari," aku Darmawan. *mz

Komentar