nusabali

Poin Utama, Nilai Siswa dan Penanggalan

Disdikpora Sosialisasi Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah

  • www.nusabali.com-poin-utama-nilai-siswa-dan-penanggalan

Penulisan nilai, yang dipakai adalah nilai ujian sekolah, bukan nilai akhir siswa. Penulisan penanggalan ijazah memilih tanggal paling cepat satu hari setelah pengumuman kelulusan.

SINGARAJA, NusaBali

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang pendidikan dasar dan kesetaraan, Senin (7/6) pagi. Seluruh MKKS didampingi koordinator pengawas (Korwas) diberikan pemahaman petunjuk teknis (juknis) penulisan ijazah siswa yang dinyatakan lulus pada tahun ajaran 2021/2022.

Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika, mengatakan dalam penulisan ijazah tahun ini ada sejumlah perubahan spesifikasi teknis yang harus disesuaikan oleh seluruh sekolah di jenjang pendidikan dasar dan kesetaraan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Persekjen Nomor 23 Tahun 2020. Menurut Astika, pada Persekjen terbaru terdapat spesifikasi teknis, yang harus dipahami dan diikuti oleh seluruh sekolah dalam penulisan ijazah siswanya.

“Ada beberapa poin yang harus dicermati dalam menulis ijazah siswa, biar tidak terjadi pemahaman yang berbeda di satuan pendidikan. Terutama nilai siswa yang dituliskan dalam ijazah dan penanggalan ijazah yang perlu satu pemahaman untuk keseragaman,” ucap Astika.

Dia merinci dalam penulisan nilai, yang dipakai adalah nilai ujian sekolah, bukan nilai akhir siswa. Sehingga nilai yang tercantum dalam ijazah siswa adalah nilai murni ujian sekolah yang tahun ini diselenggarakan baik dengan portofolio, penugasan atau dengan tes langsung.

Sedangkan nilai akhir siswa hanya digunakan untuk menentukan kelulusan di masing-masing satuan pendidikan. Standar kelulusan siswa di masing-masing satuan pendidikan pun sudah ditetapkan dalam kurikulum. Sementara itu yang menjadi penekanan dan poin penting dalam penulisan ijazah siswa adalah soal penanggalan ijazah.

Penulisan penanggalan ijazah memilih tanggal paling cepat satu hari setelah pengumuman kelulusan. Kemudian ijazah siswa ditandatangani oleh kepala sekolah (kasek) yang bersangkutan, termasuk yang masih tergolong Pelaksana Tugas (Plt). “Kalau sekolah masih diisi Plt, maka yang bersangkutan yang menandatangani ijazah. Tetapi penulisan jabatan tidak perlu memakai Plt, karena yang bersangkutan sudah menjalankan tugas sebagai seorang kepala sekolah,” tegas Astika.

Dia pun merinci, pengumuman kelulusan siswa di jenjang SMP di Buleleng sudah dilakukan pada Jumat (4/6) lalu. Kemudian kelulusan jenjang SD akan dilangsungkan pada Selasa (15/6) mendatang. *k23

Komentar