nusabali

Embat Laptop dan Uang Teman untuk Bayar Kos

  • www.nusabali.com-embat-laptop-dan-uang-teman-untuk-bayar-kos

MANGUPURA, NusaBali
Mengaku terhimpit masalah ekonomi, Melki Yohanes Kolioe, 26, nyuri laptop, HP, dan uang milik Raja Mahendra Mauliate Sipahutar, 21 yang merupakan teman akrabnya.

Barang-barang itu diembat Melki di kos Mahendra di Jalan Mataram, Gang Suli Nomor 15, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Badung, Jumat (4/6) malam. Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Gatra, Senin (7/6) mengungkapkan Melki sudah diringkus di kos tempat tinggalnya di Jalan Legian Gang Panti Nomor 6, Kuta, Badung, Minggu (6/6). Dari tangan pria asal  Inggoreo RT VII RW IX, Desa Tuak Leme, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung A11 warna hitam putih dan 1 unit laptop merk Asus warna hitam.

Kompol Nyoman Gatra mengatakan tersangka berhasil dengan mudah masuk ke dalam kamar korban karena mengetahui tempat korban menyimpan kunci kamarnya. Pada Jumat (4/6) malam pukul 21.30 Wita korban meninggalkan kosnya ke Canggu. Korban asal Silangkitang, Kelurahan Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara itu balik keesokan harinya, Sabtu (6/6) pukul 04.00 Wita.

"Saat tiba di kos korban kaget laptop, uang Rp 200.000, dan HP Samsung miliknya yang dia taruh di atas meja hilang. Lalu korban minta bantuan pemilik kos untuk buka rekaman kamera CCTV. Korban alami kerugian Rp 5,2 juta," ungka Kompol Gatra.

Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Kuta dengan nomor LP-B/37/VI/2021/Bali/Resta Dps/ Sek Kuta, tanggal 06 Juni 2021. Menerima laporan itu Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Hingga Minggu (6/6) pelaku berhasil ditangkap.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku terpaksa mencuri  karena tidak punya uang untuk bayar kos. "Pelaku merupakan teman korban. Dia sering main ke kos korban. Pelaku mengetahui kalau korban tidak ada di kosnya dia mengambil kunci kamar yang disimpan dalam sepatu korban," beber Kompol Gatra.

Tersangka bersama barang bukti kini ditahan di sel Mapolsek Kuta. Keterangan tersangka masih didalami untuk mengetahui sepak terjangnya. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar