nusabali

Jerinx Hirup Udara Kebebasan, Pilih Tidak Membuat Pernyataan

  • www.nusabali.com-jerinx-hirup-udara-kebebasan-pilih-tidak-membuat-pernyataan

MANGUPURA, NusaBali.com - I Gede Aryastina alias Jerinx, penggebuk drum Superman is Dead, akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Selasa (8/6/2021).

Sekitar pukul 09.00 Wita, Jerinx yang mengenakan kemeja hitam dan kain di lehernya, keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dijemput oleh sang istri Nora Alexandra,  ayahnya I Wayan Arjono serta dua rekannya di SID, Bobby Cool dan Eka Rock.

Namun setelah keluar dari pintu Lapas Kerobokan, Jerinx yang dikenal berapi-api penuh semangat, memilih tidak mengeluarkan satu pun pernyataan.  

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana menyampaikan permakluman  karena Jerinx  belum dapat memberikan statement saat ini. “Jerinx minta maaf belum bisa memberikan komentar atas pertimbangan tertentu. Nanti jika kondisinya sudah tenang, dia akan mengadakan jumpa pers, di sana nanti teman-teman dapat bertanya langsung,” ujar Gendo.



Gendo melanjutkan bahwa untuk selanjutnya Jerinx akan langsung mengadakan upacara malukat dipandu oleh ibundanya  yang diketahui memang merupakan seorang sulinggih (pendeta Hindu).

Pada kesempatan yang sama Kalapas Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan selama di dalam tahanan sikap yang diperlihatkan Jerinx cukup baik. “Seperti yang lain dia ikut program pembinaan, dan karena dia seniman, maka bersama dengan teman-teman tahanan lainnya sempat membuat beberapa  buah lagu dan akan dibuatkan albumnya,” ungkapnya.

Fikri juga menambahkan kalau selama di dalam Lapas Kerobokan, Jerinx tidak pernah menerima kunjungan keluarga.  

“Selama dalam tahanan Jerinx tidak dikunjungi oleh keluarga, karena kan selama pandemi tidak boleh ada kunjungan keluarga, komunikasi bisa lewat video call,” terang Fikri.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (8/6/2021) ini Jerinx dijadwalkan dapat menghirup udara bebas setelah menjalani pidana 10 bulan dan  membayar denda sebesar Rp 10 juta. Denda itu merupakan pengganti subsidair kurungan satu bulan penjara ke Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah diputus oleh Majelis Hakim.

Jerinx dipenjara usai dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial pribadinya @jrxid. Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan 'kacung World Health Organization (WHO)'. Alhasil, sejak 12 Agustus 2020 Jerinx ditahan oleh pihak kepolisian.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu, Jerinx mengajukan  banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan upaya hukum banding tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. *adi

TONTON JUGA:
8 Juni #JERINX Bisa BEBAS! Tim Kuasa Hukum Serahkan Kuitansi Pelunasan Denda Ke Lapas Kerobokan

Komentar