nusabali

Tarif Listrik Batal Naik

  • www.nusabali.com-tarif-listrik-batal-naik

JAKARTA, NusaBali
Rencana penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi pada kuartal III-2021 dibatalkan. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Artinya, besaran tarif listrik masih akan sama. Sebelumnya, memang ada rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik sesuai keekonomian bagi pelanggan non subsidi, yang artinya tarif listrik bisa naik atau turun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif listrik sesuai keekonomian adalah hal yang sensitif, sebab harus menyeimbangkan antara pemulihan ekonomi nasional sekaligus melihat kekuatan APBN.

"Ini ada dua kutub yang harus diseimbangkan. Ini enggak mudah, semua kebijakan ada plus minusnya. Jadi kami ambil keputusan, arahannya di kuartal III-2021 belum dapat dilaksanakan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir kontan.co.id, Jumat (4/6).

Ia menjelaskan, dalam menentukan tarif kelistrikan sejumlah parameter harus dilihat secara objektif. Seperti harga minyak mentah dunia, harga minyak mentah Indonesia, harga batu bara domestik, kurs, inflasi, dan lainnya.

Sebelumnya, Rida memang sempat menyampaikan rencana pemerintah mengubah skema penghitungan tarif listrik guna menekan beban APBN. Sebab, sejak 2017 pemerintah memberlakukan tarif listrik yang tidak berubah, meski harga bahan bakar dan kurs dollar AS terus bergerak.

Selama ini, selisih antara harga keekonomian dan tarif listrik yang dibayarkan pelanggan, ditanggung oleh pemerintah dengan APBN melalui skema kompensasi ke PLN.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4) lalu. Saat ini PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan non-subsidi atau penerima kompensasi.

Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik 42 juta pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi. Berdasarkan penghitungan pemerintah, jika mengikuti harga keekonomian, maka kira-kira tambahan biaya listrik yang harus dibayar pelanggan sekitar Rp 18.000-Rp 101.000 per bulan.

"Namun ini juga sesuai dengan golongannya, dari yang 900 VA sampai yang 3.300 VA. Seperti untuk RT (rumah tangga 900 VA) naiknya 18.000 per bulan dan seterusnya (sesuai golongan)," jelas Rida. *

Komentar