nusabali

PTTUN Surabaya Kabulkan Gugatan Mantan Pejabat Pemkab Bangli

  • www.nusabali.com-pttun-surabaya-kabulkan-gugatan-mantan-pejabat-pemkab-bangli

BANGLI, NusaBali
Mantan pejabat di Pemkab Bangli, I Wayan Gobang Edi Sucipto, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Denpasar hingga banding ke PTTUN Surabaya, Jawa Timur.

Gobang Sucipto mengajukan gugatan agar bisa kembali menjadi pegawai negeri sipil (PNS). PTTUN Surabaya mengabulkan gugatannya.  Kabag Hukum Setda Bangli, Nasrudin saat dikonfirmasi terkait kasus Gobang Sucipto menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2012 Gobang Sucipto diputus bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah menyelesaikan masa pidana, Gobang kembali berkantor. “Gobang bertugas di Bappeda Bangli dengan status fungsional perencana madya,” ungkap Nasrudin, Minggu (6/6). Pada tahun 2018, terbit SK Bersama MenPAN RB, Mendagri, dan BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PNS yang menjadi terpidana diberhentikan dengan tidak hormat. “Atas terbitnya SK bersama tiga menteri, Bupati mengeluarkan SK pemberhentian Gobang Sucipto sebagai PNS pada Desember 2018,” jelasnya. Gobang Sucipto tidak lagi menjadi PNS dan data kepegawaiannya telah dihapus. Terkait hal tersebut, Gobang Sucipto mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar. “Ada upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar. Pada saat itu PTTUN Denpasar menolak gugatan tersebut. Karena ditolak, Gobang melakukan upaya banding ke PTTUN Surabaya,” sambungnya.

Menurut Nasrudin, hasil banding, PTTUN mengabulkan gugatan Gobang Sucipto. Sesuai putusan menyatakan SK Bupati Bangli tidak sah. SK Bupati Bangli dibatalkan dan diperintahkan mencabut dan merehabilitasi serta mengembalikan harkat dan martabat sebagaimana mestinya. “Putusan banding pada September 2020. Adanya putusan tersebut agar status Gobang Sucipto dikembalikan,” jelas Nasrudin. Meski sudah ada putusan PTTUN Surabaya, Pemkab Bangli tidak dapat mengembalikan status begitu saja. Pemkab Bangli harus melakukan konsultasi ke BKN. “Dalam SK bersama ditegaskan bagi yang terlibat kasus dan sudah ada putusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sekarang ada putusan hukum yang berbeda, maka perlu konsultasi ke pusat,” terangnya.

Menurut Nasrudin, Pemkab Bangli telah menggelar rapat bersama Kejaksaan Negeri Bangli, Polres Bangli, dan Pengadilan Bangli. Hasil rapat konsultasi bersama Forkompimda, agar Pemkab Bangli menjalankan SK Bersama ketiga menteri. “Mengacu SK Bersama tiga menteri, Gobang Sucipto tidak lagi menjadi PNS,” tegasnya. Terpisah, Gobang Sucipto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut tidak banyak berkomentar. Gobang Sucipto juga mengaku tidak tahu hasil gugatan banding di PTTUN Surabaya. “Saya belum tahu terkait hal tersebut,” jawabnya singkat. *esa

Komentar