nusabali

Cari Dokumen, Penyidik Bawa Tersangka ke Kantor LPD

  • www.nusabali.com-cari-dokumen-penyidik-bawa-tersangka-ke-kantor-lpd

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung kembali mendatangi Kantor LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Jumat (4/6) pagi.

Penyidik datang bersama tersangka Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, Ni Komang Wirianti untuk memeriksa beberapa dokumen. Pantauan di lapangan, tersangka yang mengenakan baju tahanan ini dijaga ketat aparat kepolisian, dan didampingi pengacanya, I Nengah Jimat.

Selanjutnya mereka masuk ke dalam Kantor LPD, dan tertutup untuk awak media. Pemeriksaan di dalam ruangan hanya berlangsung sekitar 10 menit saja, lalu tersangka kembali digiring ke tahanan Polsek Dawan, Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, penyidik bersama dengan tersangka dan kuasa hukumnya mencari berkas untuk melengkapi barang bukti. "Hal itu untuk melengkapi barang bukti dan penyesuaian keterangan untuk aliran dananya," ujar AKP Wimoko.

Dikonfirmasi terpisah pengacara Wirianti, yakni I Nengah Jimat  mempertanyakan prihal audit LP LPD (Lembaga Pemerdayaan Lembaga Perkreditan Desa), yang menyatakan adanya selisih sekitar Rp 12 miliar. Karena menurut Jimat jumlah kerugian itu masih sangat prematur dan hanya bersifat asumsi. Sehingga Jimat juga sudah melakukan kroscek dengan penyidik. "Penyidik juga belum berani menyimpulkan. Karena masih dalam bentuk hasil audit LP LPD. Itu belum ada kepastian," kata Jimat.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka saat penyidikan, diketahui ada sekitar Rp 500 juta uang yang digunakan tersangka. Dimana uang itu untuk biaya berobat suaminya yang sakit, dan kehidupan sehari-hari. Karena kasus ini korbannya masyarakat luas, tentu tidak hanya melibatkan satu orang, namun banyak orang. "Kami mendorong kepolisian agar membongkar ini semua, siapa saja yang terlibat," ungkapnya.

Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan Ni Komang Wirianti selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Dawan Widang Kelod, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Klungkung, sebagai tersangka.

Ni Komang Wirianti diduga menyelewengkan dana LPD dengan kerugian sebesar Rp 12 miliar, sejak Selasa (25/5). Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Wirianti juga ditahan di sel Mapolsek Dawan saat itu juga, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Penahanan ini agar tersangka tidak kabur maupun menghilangkan alat bukti. *wan

Komentar