nusabali

673 Calon Jemaah Haji dari Bali Batal Berangkat

  • www.nusabali.com-673-calon-jemaah-haji-dari-bali-batal-berangkat

DENPASAR, NusaBali.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Komang Sri Marheni mengatakan 673 warga Bali batal berangkat haji setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.

"Jumlah jemaah haji secara keseluruhan ada 673 orang. Informasi lebih lanjut (terkait pembatalan) masih dalam proses koordinasi," kata Komang Sri Marheni, Sabtu (5/6/2021).

Ia mengatakan untuk dana jemaah saat ini tetap aman dan akan dikembalikan kepada jemaah. "Dana jemaah tetap aman dan yang minta dikembalikan, akan diberikan oleh pemerintah," katanya.

Rincian dari 673 jemaah tersebut di antaranya berasal dari Kota Denpasar 258 orang, Kabupaten Buleleng 92 orang, Jembrana 63 orang, Klungkung 25 orang, Gianyar 23 orang, Karangasem 25 orang, Bangli 2 orang, Badung 162 orang dan Tabanan 23 orang.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali, Abu Siri menambahkan terkait dana keberangkatan haji aman dan pengembaliannya diserahkan ke masing-masing jemaah.

"Pengembalian dana jemaah haji diserahkan kepada masing masing jamaah apakah dana ONH-nya mau ditarik atau tidak. Apabila ada jemaah haji yang mau menarik setorannya maka bisa dilayani sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Ia mengatakan bahwa dari hasil sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, semua jamaah haji merespons dan menerima dengan ikhlas, dan bersabar. Mereka berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan tahun 2022 bisa berangkat haji.

Seluruh jamaah juga sudah divaksin meningitis dan vaksin Covid-19 juga sudah mencapai 88 persen dari jumlah jemaah.

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. Pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. *ant

Komentar