nusabali

Anak Diimingi Jadi PNS, Tertipu Rp 25 Juta

  • www.nusabali.com-anak-diimingi-jadi-pns-tertipu-rp-25-juta

Uang Rp 25 juta sebagai tanda jadi, dari total sebesar Rp 100 juta yang diminta untuk meloloskan anak korban menjadi PNS.

SINGARAJA, NusaBali
Berniat hati agar anaknya bisa mendapat pekerjaan sebagai PNS, seorang bapak berinisial I Ketut C, 48, asal Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng, justru kena bujuk rayu. Ketut C pun telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar anaknya bisa lolos menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun karena tak ada hasil, Ketut C melapor ke polisi.

Informasi yang dihimpun, awalnya Ketut C ditawari oleh Wayan S, seorang pensiunan PNS asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada April 2020 lalu. Saat itu, Wayan S menjanjikan anak korban bisa menjadi PNS dengan meminta imbalan sebesar Rp 100 juta. Namun sebelumnya Wayan S lebih dulu meminta uang tanda jadi Rp 25 juta.

Wayan S juga menjanjikan kepada Ketut C jika anaknya tidak lolos PNS, uang tanda jadi itu akan dikembalikan utuh kepadanya. Karena percaya pada Wayan S, maka Ketut C menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta. Namun setelah adanya pengumuman kelulusan tes CPNS, anak korban dinyatakan tidak lolos.

Ketut C kemudian meminta Wayan S untuk mengembalikan uangnya. Tetapi, Ketut C diminta menunggu. Karena tidak ada kepastian, Ketut C juga sempat mencari Wayan S untuk menanyakan, namun tidak ada hasil. Atas kejadian tersebut Ketut C pun memutuskan melapor ke Polsek Sawan dengan dugaan penipuan.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Jumat (4/6) siang, membenarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penipuan berkedok meloloskan PNS. Korban melapor pada Kamis (3/6). Terkait hal tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Iptu Sumarjaya menyampaikan, laporan ini masih didalami. Polisi masih memeriksa saksi-saksi termasuk pelapor. “Laporan dalam bentuk dumas. Kasus ini masih proses lidik. Belum ada pemanggilan kepada terlapor. Jika ditemukan bukti mengarah perbuatan pidana tentu akan dilakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Sumarjaya. *mz

Komentar