nusabali

Pilgub Bali Dijadwalkan 27 November 2024

Coblosan Pileg dan Pilpres Disepakati 28 Februari 2024

  • www.nusabali.com-pilgub-bali-dijadwalkan-27-november-2024

KPU Bali masih tunggu keputusan final dari KPU RI terkait hari H coblosan Pileg 2024, Pilpres 2024, dan Pilkada Serentak 2024

DENPASAR, NusaBali

Coblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) dijadwalkan akan digelar pada 28 Feb-ruari 2024 mendatang. Sedangkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilgub Bali, akan dilaksanakan 27 November 2024, di mana dasar pencalonannya menggunakan hasil Pileg 2024.

Keputusan untuk coblosan Pemilu pada 28 Februari 2024 dan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 ini disepakati Komisi II DPR RI (yang membidangi pemerintahan), Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pertemuan konsinyering di Jakarta, Kamis (3/6) malam.

“Ini keputusan bersama antara Komisi II DPR, pemerintah (melalui Kementerian Dalam Negeri, Red), KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/6). "Pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024, sementara pemungutan suara Pilkada Serentak digelar  27 November 2024," lanjut politisi PKB ini.

Luqman menyebutkan, tahapan Pemilu 2024 sudah bisa dimulai pada Maret 2022 atau 25 bulan sebelum pemungutan suara. Selain itu, rapat bersama malam itu juga menyepakati bahwa dasar pencalonan untuk Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pileg 2024. Artinya, parpol atau gabungan parpol yang berhak mengusung paket calon dalam Pilkada Serentak 2024, dikalkulasi berdasarkan perolehan kursi DPRD hasil Pileg 2024.

Menurut Luqman, DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu) masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024. Salah satunya, soal masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang akan habis tahun 2023, 2024, dan 2025. Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu?" katanya.

Sementara itu, khusus untuk Bali akan ada 10 pesta gong demokrasi dalam Pil-kada Serentak 2024. Rinciannya, Pilgub Bali 2024, Pilkada Buleleng 2024, Pil-kada Gianyar 2024, Pilkada Klungkung 2024, Pilkada Badung 2024, Pilkada Denpasar 2024, Pilkada Tabanan 2024, Pilkada Jembrana 2024, Pilkada Karangasem 2024, dan Pilkada Bangli 2024.

Pilgub Bali sendiri seharusnya dilaksanakan tahun 2023, bersamaan dengan Pil-kada Gianyar dan Pilkada Klungkung. Sedangkan Pilkada Buleleng seharusnya dilaksanakan tahun 2022. Namun, Undang-undang Pemilu mengharuskan Pilkada Buleleng, Pilkada Gianyar, Pilkada Klungkung, dan Pilgub Bali diundur serentak ke tahun 2024.

Sementara itu, KPU Bali masih menunggu keputusan final dari KPU RI terkait hari H coblosan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan jadwal Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 yang beredar kemarin belumlah final.

"Itu baru hasil rapat konsinyering Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP. Konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak dalam hal persiapan dan merencanakan tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," ujar John Darmawan saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Jumat kemarin.

John Darmawan mengutip pernyataan resmi KPU RI, bahwa rencananya akan digelar beberapa kali rapat konsinyering lagi antara KPU dan stakeholder terkait. Poin-poin jadwal Pemilu yang beredar kemarin, kata dia, dipastikan merupakan hasil rapat pertama.

"Itu baru kesepakatan awal. Keputusan final nantinya akan diputuskan secara resmi melalui pleno KPU RI dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI. Putusan resmi akan dilaksanakan saat KPU mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Program,” tegas John Darmawan.

“Pada forum itulah KPU akan ajukan usulan final soal hari H pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kam-panye, dan lainnya," lanjut mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini.

Menurut John Darmawan, KPU Bali punya aspirasi agar coblosan Pemilu yang direncanakan tanggal 28 Februari 2024 dan coblosan Pilkada yang direncanakan 27 November 2024 itu tidak tabrakan dengan hari raya keagamaan Hindu di Bali. "Sebab, itu akan berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, juga kesiapan SDM yang akan menyelenggarakan Pemilu," terang aktivis KMHDI ini.

Soal Pemilu di tengah pandemi Covid-19, kata John Darmawan, tidak ada masa-lah. Pasalnya, KPU Bali dan KPU Kupaten/Kota se-Bali sudah pernah punya pengalaman melaksanakan Pilkada serentak saat pandemi Covid-19, yakni Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020,m Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020.

"Kita sudah punya pengalaman. Yang penting, taat dengan protokol kesehatan. Kalau protokol kesehatan dijalankan dengan ketat, penularan Covid-19 bisa diminimalisir," papar pegiat kepemiluan asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.

John Darmawan menyebutkan, saat ini KPU Bali tinggal memantapkan perenca-naan anggaran untuk pelaksanaan Pilgub Bali 2024, yang sumber dananya menggunakan APBD Bali. Demikian KPU Buleleng, KPU Gianyar, dan KPU Klungkung yang sudah tengah mantapkan perencanaan anggaran Pilkada 2024. *nat

Komentar