nusabali

Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara Disorot

Ombudsman dan Kemenkumham Teken Kerjasama

  • www.nusabali.com-peredaran-narkoba-dari-dalam-penjara-disorot

DENPASAR, NusaBali
Ombudsman Republik Indonesia (Ori) perwakilan Bali menandatangani perjanjian kerjasama dengan 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Bali di aula Kantor Ombudsman Indonesia perwakilan Bali di Jalan Melati, Nomor 14, Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur, Kamis (3/6) pukul 10.00 Wita.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh dua pimpinan Ombudsman RI, Yohanes Widiantoro dan Jemsly Hutabarat juga Kakanwil Kumham Bali, Jamaruli Manihuruk. Pimpinan Ombudsman RI yang menyaksikan langsung kegiatan itu, Yohanes Widiantoro mengapresiasi langkah dari Ombudsman perwakilan Bali. Menurutnya langkah ini bagian dari upaya Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi.

Yohanes mengatakan, Ombudsman selain menerima aduan dan laporan masyarakat tentang praktek pelayanan publik yang mengecewakan atau bahkan merugikan masyarakat juga berupaya untuk selalu mendorong dan mencegah maladministrasi.

Dikatakan UPT yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM ada berbagai bentuk pelayanan-pelayanan publik. Baik di Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Bicara soal pelayanan publik baik Napi maupun tahanan adalah bagian dari masyarakat yang harus dilayani dengan baik. Utamanya pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara.

"Dalam hal ini kami mengajak para pengambil kebijakan di setiap UPT di Kanwil Kum HAM Bali agar sungguh-sungguh menerapkan prinsip standar pelayanan publik yang ada di UU Nomor 25 tahun 2009," harap Yohanes.

Diharapkan tidak ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak ada tindakan kekerasan atau penyiksaan di dalam Rutan maupun Lapas. Pasca penandatanganan ini Ombudsman melakukan pembuktian lewat survei dan inspeksi mendadak (Sidak). Tujuannya untuk memastikan bahwa komitmen bersama ini diimplementasikan.

"Sebenarnya sudah ada SOP yang mengatur soal prosedur pelayanan. Bagaimana memperlakukan tahan dan bagaimana memberikan informasi kepada keluarga tahanan dan lainnya. SOP itu yang kami kontrol dan pastikan berjalan dengan baik," ungkapnya.

Secara nasional Yohanes mengaku penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur sering terjadi Lapas maupun Rutan. Ombudsman selain bicara independensi juga berupaya mendorong penegakan keadilan. Namun perlu diketahui Ombudsman tidak mengedepankan sanksi. Ombudsman hadir untuk meningkatkan kesadaran agar apa yang telah ditetapkan sebagai standar pelayanan terpenuhi. "Kalaupun ada pelanggaran kami hanya sebatas memberi tindakan korektif. Kami melakukannya secara sistemik," tandasnya.

Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan Ombudsman memiliki aspek legal untuk melakukan pengawasan. Aspek ini memberi keleluasan bagi Ombudsman untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan bahkan Sidak. Diharapkan dengan penandatangan kerjasama ini 11 UPT itu melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai standar pelayanan publik.

Umar menyoroti maraknya kasus peredaran narkoba di dalam Lapas atau dikendalikan oleh warga binaan di Lapas. Yang perlu diperhatikan di Lapas adalah interaksi antara pengunjung dan petugas. Karena sering kali terjadi penyalahgunaan prosedur di sana. Kunjungan tidak diawasi secara optimal.

"Saya sering dapat informasi adanya pelanggaran di situ. Misalnya gampangnya narkoba beredar di dalam Lapas. Itu terjadi karena ada interaksi yang akrab antara pengunjung dan petugas Lapas," tutur Umar.

Umar juga berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan. Sementara Kakanwil Kumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku terimakasih dengan adanya kerjasama ini. Jamaruli mengaku pengawasan tidak cukup dilakukan oleh petugas pemasyarakatan sendiri atau pengawasan internal.

"Sebagai bentuk keterbukaan untuk diawasi kami menggandeng kepolisian. Bahkan di Lapas Kerobokan ada pos polisi. Itupun tidak cukup. Makanya saat ini kami kerja sama dengan Ombudsman khususnya untuk mengawasi masalah narkoba, HP, dan barang larangan lainnya," ungkapnya.

"Kerjasama ini ibarat lampu sorot. Semakin banyak yang menyoroti diharapkan pelayanan kami semakin baik. Dengan banyaknya sorotan, petugas atau kami  semua tidak bisa bersembunyi," tandasnya. *pol

Komentar