nusabali

Karyawati Nekat Nyuri Kosmetik Senilai Rp 25 Juta

  • www.nusabali.com-karyawati-nekat-nyuri-kosmetik-senilai-rp-25-juta

MANGUPURA, NusaBali
Seorang karyawati bernama Ni Putu Yesy Pariasnatih, 40 diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta, Selasa (1/6).

Yesi mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya mencuri alat kecantikan di tempat kerjanya sendiri di Counter Boujois Discovery Mall di Jalan Kartika Plaza, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung milik PT Aura Cantik Retalindo. Akibat perbuatannya perusahan tempat kerjanya mengalami kerugian Rp 25.536.000.  

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Gatra dalam keterangan persnya, Rabu (2/6) mengungkapkan tersangka Yesi beraksi pada Januari dan Febuari sebanyak empat kali. Pencurian itu baru diketahui oleh Andrian Kesuma, 41 yang merupakan pimpinan Counter Boujois Discovery Mall, Kuta pada Jumat (9/4) pukul 10.00 Wita.

Barang-barang yang diketahui hilang adalah 101 pcs Lipstic Velvet, 5 pcs Lipstic Stick, 5 Lipstick EDT, 1 pcs Eye Brow Pomp, 2 pcs Eye Liner Liquid, 2 pcs Blush on Duo, 1 pcs Strobber Pot, 1 pcs Concealer Radiance, 1 pcs Concealer Relaunce, 1 pcs FDT Airmat, 1 pcs Comp Powder H/M. Kejadian itu lalu dilaporkan ke kantor pusat PT Aura Cantik Retalindo.

"Pada saat mengetahui ada kehilangan sudah ada kecurigaan terhadap tersangka. Pihak perusahaan mengutus staf dari Jakarta untuk melakukan pengecekan. Lalu tersangka Yesi dipanggil. Ternyata dugaan mereka benar. Yesi mengakui perbuatannya mencuri barang di sana," ungkap Kompol Nyoman Gatra.

Lalu kejadian itu dilaporkan oleh Andrian Kesuma ke Polsek Kuta. Menerima laporan nomor LP-B/32/V/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 23 Mei 2021Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudistira dan Panit 1 Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Didapat informasi bahwa tersangka Yesi berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Akhirnya Selasa (1/6) Yesi diringkus dan dikeler ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa.

"Hasil interogasi sementara tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Counter Boujois Discovery Mall Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. Pencurian itu dilakukan sejak dari Januari 2021 sampai bulan Februari 2021. Dia beraksi saat sedang libur," beber Kompol Nyoman Gatra.

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. Barang hasil cirian telah dijual. Uang hasil penjualan telah habis bayar utang. Yang berhasil diamankan polisi berupa uang sebanyak Rp 2.000.000.

"Tersangka sudah kita tahan di Mapolsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.*pol

Komentar