nusabali

Pemkab Tabanan Koleksi Piutang PBB P2 Capai Rp 55 Miliar

  • www.nusabali.com-pemkab-tabanan-koleksi-piutang-pbb-p2-capai-rp-55-miliar

TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan keluarkan kebijakan menghapus denda dan bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang diterapkan selama setahun atau di 2021.

Untuk memaksimalkan penghapusan ini, Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan bersama Kepala Bakeuda Tabanan I Dewa Sri Budiarti melakukan sosialisasi kepada masyarakat.  Apalagi sejak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di tahun 2012 menyerahkan pengelolaan PBB P2 ke Pemkab Tabanan, tercatat Bakeuda Tabanan mengoleksi piutang sebesar Rp 55 miliar. Piutang inilah yang akan ditelusuri apakah ada subjek dan objeknya. Sebab dari temuan di lapangan banyak ditemukan adanya kesalahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Piutang) dari kepemilikan sertifikat.  

Wabup Edi Wirawan menjelaskan ikut turun ke lapangan mengajak OPD terkait seperti Bakeuda dan Dinas Pertanian untuk mensosialisasikan penghapusan denda pajak dan bunga sesuai dengan kebijakan yang dibuat Jaya-Wira. “Saya ikut turun memotivasi masyarakat supaya bisa membayar pajak dengan baik dan mengajak perbekel mengedukasi masyarakat melakukan pembenahan di SPPT,” ucapnya saat mensosialisasikan denda PBB P2 di Kantor Camat Marga, Rabu (2/6).

Sebab hasil dari penelusuran di lapangan, banyak ditemukan kesalahan SPPT dari sertifikat kepemilikan. Seperti contoh, di sertifikat tertera memiliki luas tanah 50 are, namun di SPPT muncul 57 are. Hal tersebut yang menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mau membayar pajak mereka.

Terlebih lagi, kata Wabup Edi Wirawan, hasil koordinasi di Bakeuda sejak KPP Pratama melimpahkan pengelolaan PBB P2 ke Pemkab Tabanan, ada piutang pajak PBB P2 tercatat Rp 55 miliar. Apakah piutang pajak ini ada subjek dan objeknya. “Nah jumlah ini tidak jelas kenapa jadi piutang. Dan penyebaran dari SPPT di tahun 2020 hanya tersentuh 60 persen, 40 persen ini apa piutang (Rp 55 miliar) itu, apa disebabkan karena tidak ada subjek dan objeknya. Karena kalau terus menjadi piutang saja bagaimana kita mengetahui riil dari APBD. Karena PAD ini kan dari situ (PBB P2),” beber Wabup Edi Wirawan.

Dengan kondisi itulah Jaya-Wira ingin mendengar dan melihat langsung permasalahan yang terjadi. Terutama untuk menelusuri piutang yang masih dianggap semu ini karena subjek dan objeknya belum akurat. “Jadi dari hasil sosialisasi di sembilan kecamatan, disimpulkan bahwa memang banyak ditemukan SPPT tak sesuai dengan wajib pajak. Inilah yang harus dibenahi,” tegasnya.

Kepala Bakeuda Tabanan I Dewa Sri Budiarti menambahkan, piutang SPPT ini merupakan akumulasi dari 2012 lalu hingga kini. Jumlah piutang tersebut sudah mencapai Rp 55 miliar.  

Diakui, sejak program pembebasan denda PBB P2 digulirkan, hingga saat ini sejumlah wajib pajak sudah mulai melakukan pembayaran dengan persentase mencapai 10,62 persen dari total 216 ribu SPPT.

Harapannya, program ini akan membuat masyarakat atau perbekel greget membantu dalam penyebaran SPPT dan lanjut pembayaran dari pajak tersebut, mengingat sudah ada kemudahan bagi wajib pajak berupa pembebasan denda saat ini. “Upaya ini sekaligus bagi kami agar bisa mendapatkan data riil dari SPPT sesungguhnya, sehingga potensinya jelas. Tidak lagi merupakan pajak semu,” tandasnya. *des

Komentar