nusabali

Sujendra: Perbedaan Pendapat Hal yang Wajar

Ricuh Saat Paruman Desa Adat Pecatu

  • www.nusabali.com-sujendra-perbedaan-pendapat-hal-yang-wajar

MANGUPURA, NusaBali
Paruman (rapat) Desa Adat Pecatu dalam rangka pengesahan perarem (aturan) ngadegang kelian desa (Bendesa) adat dan prajuru desa adat di Wantilan Murda Ulangun, Selasa (1/6), sempat ricuh.

Bahkan video kericuhan dalam paruman sempat viral di media sosial. Ketua Panitia Pengesahan Perarem, I Nyoman Sujendra saat ditemui tak menampik hal tersebut.

Sujendra menuturkan, kericuhan tersebut terjadi karena adanya perbedaan pendapat. Hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam musyawarah. Meski demikian, paruman yang  tersebut berhasil diredam dan perarem pun dapat disahkan.

“Memang ada perbedaan dalam menafsirkan pasal-pasal di dalam perarem itu, sempat ada keributan tapi sebentar,” ujar Sujendra, Rabu (2/6). Menurutnya, permasalahan yang menyebabkan ricuh tersebut saat pembahasan bendesa adat yang nantinya terpilih tidak boleh rangkap jabatan di desa adat. Namun jika semasih menjadi calon bendesa adat, masih bisa mengisi jabatan di Desa Adat.

“Waktu itu saat kami membacakan, tim perarem memutuskan, perarem ngadegang kelian desa dan prajuru desa dapat disahkan, punapi krama? (bagaimana masyarakat?), belum sempat kami menanyakan persetujuan masyarakat sudah mulai terjadi keributan,” ungkapnya. Untungnya rapat yang sempat memanas tersebut dapat diredam. Setelah melalui musyawarah mufakat, akhirnya perarem ngadegang kelian desa dan prajuru desa adat dapat disahkan.

“Intinya memang ada perbedaan pendapat, itu kan tidak masalah, setelah kami akomodir sudah damai dan bisa disahkan,” bebernya. Sujendra menjelaskan, sebelum melakukan paruman desa adat, pihaknya telah melakukan beberapa proses hingga akhirnya dapat dilakukan pengesahan. “Yang pertama kami lakukan adalah membentuk tim perarem, konsultasi kepada MDA (Majelis Desa Adat), setelah itu dilakukan penyusunan, kemudian dikonsultasikan, diverifikasi. Setelah dinyatakan layak baru dapat disahkan. Itupun juga tergantung dari masyarakat atau krama desa,” jelasnya sembari mengatakan bahwa jika masyarakat masih belum setuju akan dilakukan pembahasan kembali.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, pemilihan tidak akan dilakukan secara voting namun secara musyawarah. Namun dia belum bisa memastikan kapan waktu pemilihan tersebut. “Setelah perarem disahkan kami akan ke MDA untuk meminta legalisir, kemudian akan ke Dinas Pemajuan Dsa Adat untuk diregister perarem tersebut. baru nantinya ditentukan kapan pemilihan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan kericuhan sebuah acara pertemuan warga ramai beredar di media sosial pada, Selasa (1/6) sore. Kejadian itu terjadi di Wantilan Murda Ulangun Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. *ind

Komentar